sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI kantongi Rp2,47 M dari sanksi denda PSBB

Rp2 M tersebut terkumpul dari 3 jenis pelanggaran PSBB transisi.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 05 Agst 2020 09:49 WIB
Pemprov DKI kantongi Rp2,47 M dari sanksi denda PSBB

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyampaikan, hasil sanksi denda pelanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi adalah sebanyak Rp2,47 miliar.

Denda tersebut, jelas Arifin, terkumpul dari 3 jenis pelanggaran, di antaranya tidak menggunakan masker, pelaku usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan, serta aktivitas sosial budaya.

Rinciannya, ada 6.811 orang dikenakan sanksi denda. Per pelanggar dikenakan sanksi senilai Rp250 ribu. Sementara sebanyak 55.387 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Hasil pembayaran denda sanksi protap Covid-19 masuk ke kas daerah Pemprov DKI. Mereka yang melanggar harus membayar denda lewat Bank DKI.

Sponsored

"Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp1.007.560.000," ujar Arifin dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (4/8).

Selanjutnya, total denda yang terkumpul dari para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan mencapai Rp 369.850.000. Sedangkan, denda yang terkumpul dari aktivitas sosial budaya industri pariwisata sebesar Rp193.500.000.

"Jadi, total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai minggu ini ada Rp2.470.710.000," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid