sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penahanan nelayan oleh Polair Polda Sulsel dipertanyakan

ICJR dan Elsam merespons itu dengan menilai, proses hukum dan penahanan terhadap nelayan tersebut tidak tepat

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 24 Agst 2020 09:41 WIB
Penahanan nelayan oleh Polair Polda Sulsel dipertanyakan

Nelayan bernama Manre ditahan Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan dengan alasan melakukan tindak pidana perusakan mata uang. Ia disangka melanggar Pasal 35 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) merespons itu dengan menilai, proses hukum dan penahanan terhadap Manre tidak tepat dan berlebihan. Pasalnya, Manre menyatakan tak tahu kalau amplop yang diberikan perusahan penambang pasir laut yang dikritiknya berisi uang.

Sedangkan perusakan mata uang harus memuat unsur kesengajaan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Bahkan, jika Manre tahu isi dalam amplop tersebut berisi uang, tetap saja belum bisa dianggap melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pak Manre merobek amplop tersebut sebagai simbol perlawanan terhadap penambangan pasir di daerahnya, bukan untuk merendahkan mata uang rupiah,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).

Di sisi lain, hukum Indonesia mengenal pengaturan anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan perlindungan kebebasan berekspresi.

“Perbuatan yang dilakukan Manre harus dibaca senapas dengan perjuangannya melawan keberadaan penambang pasir laut yang dianggapnya merusak lingkungan tempatnya mencari nafkah sebagai nelayan,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/5K/II/2013, Manre semestinya tidak boleh dituntut secara pidana. Apalagi, dilakukan Manre merupakan bagian dari ekspresi politik.

“Apa yang dilakukan Manre bagian dari kebebasan berekspresi yang sah. Beliau juga dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup berdasarkan isu dan ekspresi yang dilakukan,” tutur Erasmus.

Sponsored

Ia pun menilai, penahanan terhadap Manre menunjukkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap kondisi masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Disebut pula tidak tepat karena seluruh pihak dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan menangkap Manre (40) di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar, Jumat (14/8). Nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Sulawesi Selatan ini, ditangkap karena terlibat kasus perobekan uang kertas sogokan dari penambang pasir laut PT Boskalis.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid