sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masa jabatan dipangkas dua tahun, penasihat KPK pilih mundur

Perubahan UU KPK, memangkas waktu kerja Penasihat KPK dari empat tahun menjadi dua tahun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Nov 2019 15:48 WIB
Masa jabatan dipangkas dua tahun, penasihat KPK pilih mundur

Mundur dan Kembali ke Kemenkeu

Dalam kesempatan yang sama, Tsani mengatakan resmi mengundurkan diri dari lembaga komisi antirasuah. Tsani menepati janjinya, sebagai bentuk protes atas terpilihnya Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.

"SK pemberhentian saya sudah ditandatangani. Nah, SK ini merupakan respons dari permohonan pengunduran diri saya yang sudah saya ajukan per tanggal 13 September kemarin. Per hari Senin (resmi mundur). Jadi SK itu berlaku efektif per 1 Desember," kata Tsani. 

Diketahui, Tsani memang pernah berencana mengundurkan diri dari Penasihat KPK. Rencana itu dilakukan karena terpilihnya Ketua KPK jiid V Firli Bahuri oleh Komisi III DPR RI.

"Saya sudah tidak perlu lagi cerita yang sudah terjadi. Tetapi ini adalah bagian dari realisasi apa yang sudah menjadi komitmen saya," tuturnya.

Kendati tidak bekerja di KPK, Tsani menyampaikan akan kembali bertugas di instasi asal yakni Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Namun demikian, dia masih menunggu perintah untuk mengisi jabatan apa di lembaga tersebut.

"Sementara posisinya seperti itu, saya akan kembali ke Kemenkeu tepatnya di Sekretariat Jenderal. Dan nanti saya akan menunggu perintah (mengisi jabatan)," ungkap Tsani.

Lebih lanjut, Tsani menegaskan, pengunduran tersebut bukan dimaksudkan suatu bentuk provokasi terhadap pegawai KPK yang lain mengikuti jejaknya. Bahkan, dia menginginkan agar pegawai KPK yetap bertahan di lembaga tersebut.

Sponsored

"Saya bahkan selalu menyampaikan berulang ke teman-teman di KPK tetaplah disini, menjaga supaya api pemberantasan korupsi ini tidak padam. Kalau pun Anda (pegawai) hanya bagian kecil, katakanlah kerikil, maka jadi kerikil yang memastikan orang-orang berniat jahat kepada lembaga ini tidak leluasa melakukan pekerjaan mereka," ucapnya.

Pascapenetapan lima Komisioner KPK dan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK oleh Komisi III DPR RI,  sejumlah pegawai lembaga antirasuah mulai mengundurkan diri.

Salah satu faktor mundurnya pegawai KPK itu ditenggarai tidak ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (27/11).

Berita Lainnya
×
tekid