sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penerbitan IMB pulau reklamasi janggal, diduga beraroma korupsi

KPK masih menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pada penerbitan IMB pulau reklamasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 18 Jun 2019 06:05 WIB
Penerbitan IMB pulau reklamasi janggal, diduga beraroma korupsi

Penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB pada dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta diduga beraroma korupsi. Tudingan tersebut dilontarkan pihak DPRD DKI Jakarta terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menerbitkan IMB untuk pulau reklamasi. 

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan seluruh pihak untuk melakukan proses pengawasan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan proses pengawasan tindak pidana korupsi  dapat dilakukan oleh banyak pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta. Lembaga legislatif disebutnya juga mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.

"Silakan saja kalau memang misalnya ada pihak DPRD yang menilai ada kejanggalan di sana. Itu bukan hanya domain KPK. Kalau hanya kejanggalan awal, silakan proses pengawasan dilakukan," kata Febri, di kantornya, di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Lebih lanjut, Febri mengatakan, pihaknya amat terbuka kepada DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan tindak pidana korupsi terkait penerbitan IMB di pulau reklamasi oleh Gubernur Anies Baswedan.

Setiap laporan yang masuk, kata Febri, dapat diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Untuk selanjutnya, pihak KPK akan mengkaji terlebih dahulu laporan tindak pidana korupsi, termasuk penerbitan IMB itu. Febri mengaku belum dapat merespons lebih jauh mengenai dugaan korupsi dalam penerbitan IMB di pulau reklamasi.

"Saya kira ‎tidak tepat kalau KPK merespons terlalu jauh saat ini karena pengaduan juga belum tahu ada atau informasi yang spesifik belum ada," ujar Febri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan IMB di lahan reklamasi Teluk Jakarta. Landasan Anies  menerbitkan IMB tercermin pada Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi turunan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2030, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.

Menanggapi itu, anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur, meminta KPK untuk menelusuri dugaan praktik korupsi dalam penerbitan 932 Izin lMB di pulau reklamasi. Bahkan, pihaknya tengah mengumpulkan beberapa temuan yang diduga menyalahi prosedur untuk diajukan sebagai bukti kepada KPK.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid