sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penggunaan influencer dinilai pengkhianatan terhadap insan pers

Seharusnya, pemerintah membangun ekosistem yang utuh untuk pers guna memajukan demokrasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 01 Sep 2020 15:23 WIB
Penggunaan influencer dinilai pengkhianatan terhadap insan pers

Penggunaan anggaran untuk influencer oleh pemerintah dinilai suatu bentuk pengkhianatan terhadap pembangunan insan pers yang sehat. Hal tersebut disampaikan politikus PKS Mardani Ali Sera.

"Kami lihat langkah membangun influencer, langkah mengalokasikan dana ini, buat saya satu penghianatan terhadap wujud membangun pers yang lebih sehat," kata Mardani, dalam diskusi bertajuk "Masihkah Pers Berkontribusi Bagi Perkembangan Demokrasi di Indonesia," yang digelar secara virtual, Selasa (1/9).

Diketahui, penggunaan influencer oleh pemerintah terendus oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Dari temuannya, setidaknya Rp90,45 miliar anggaran dialokasikan pemerintah untuk influencer.

Data tersebut, merupakan belanja pemerintah dari tahun 2017-2020 yang dihimpun ICW dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Anggota MPR RI ini mengaku, merasa sedih terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak memandang pers sebagai suatu ekosistem yang utuh. "Makanya, ketika insan pers dapat bantuan, ya saya, agak khawatir bisa jadi ini semacam sogokan," tutur dia.

Seharusnya, kata dia, pemerintah membangun ekosistem yang utuh untuk memajukan demokrasi. Hal itu, dapat dilakukan dengan pembenahan regulasi yang dapat memperkuat insan pers, meningkatkan kapasitas jurnalisme bagi para wartawan, hingga membentuk industri pers dapat menjadi suara rakyat.

"Pemerintah tugasnya membangun dengan baik dan benar, biarkan rakyat mengontrolnya dengan pers yang sehat," tegas Mardani.

Lebih lanjut, Mardani mengajak, para pemangku insan pers terlibat dalam membahas RUU Omnibus Law terkait industri pers.

Sponsored

"Kami lagi memetakan nih, Omnibus Law. Karena Omnibus Law semuanya dihapus, dijagain, hati-hati juga pembangunan industri pers kita dikaitkan dengan Omnibus Law," ucap dia.

Berita Lainnya
×
tekid