sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amnesty International: Penindakan obstruction of justice kasus Brigadir J belum optimal

Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku obstruction of justice dalam perkara tersebut terbatas pada pelanggaran etik.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 27 Sep 2022 19:40 WIB
Amnesty International: Penindakan obstruction of justice kasus Brigadir J belum optimal

Lembaga nirlaba pemantau hak asasi, Amnesty International Indonesia (AII), menyoroti penindakan hukum terhadap para pelaku perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, penanganannya belum optimal.

"Menurut saya, proses penindakan terhadap para pelaku obstruction of justice belum optimal," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, dalam diskusi di Jakarta, Selasa (27/9). Alasannya, penindakan yang dilakukan kepolisian terbatas pelanggaran etik.

Usman berpendapat, anggota kepolisian yang menghalangi pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J mestinya ditindak secara pidana. Baginya, pengusutan perkara tidak tuntas jika hanya mengusut pelanggaran etik.

"Kepolisian hanya menggunakan obstruction of justice dalam pengertian etik. Oleh karena itu, yang diperiksa adalah pelanggaran etika. Yang tidak etis belum tentu kriminal, tapi yang kriminal sudah pasti tidak etis," tuturnya.

Usman mengingatkan, tindakan merintangi proses hukum tak hanya menyebabkan masalah etis. Namun, berimbas pada pemberkasan persidangan yang hingga kini tak kunjung rampung dari polisi kepada kejaksaan.

"Bukan hanya dari segi proses penindakan etis yang tidak menyentuh pokok perkara, yaitu tindak pidana pengerusakan alat bukti, tapi juga dengan bolak-baliknya [proses] berkas perkara dari [polisi kepada] kejaksaaan, kejaksaan ke kepolisian," paparnya.

Oleh karenanya, Usman mendorong penindakan yang dilakukan melalui persidangan etik diarahkan ke proses persidangan pidana. "Karena yang dilanggar jelas hukum pidana."

Sebanyak 35 personel polisi terbukti melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sponsored

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan, awalnya ada 97 personel yang diperiksa dalam dugaan tindak pidana tersebut. Namun, baru 35 personel yang terbukti melanggar etik dan 7 orang di antaranya telah berstatus tersangka.

"Dari 35, sudah diputuskan 7, ya, yang [tersangka] obstruction of justice. Habis itu, sisanya 28 pelanggaran kode etik," kata Dedi, 2 September lalu.

Berita Lainnya
×
tekid