sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan Menko Polhukam tentang PP dan Keppres Covid-19

Pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan keadaan darurat kesehatan masayarakat, yang kemudian tertuang dalam Keppres.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 01 Apr 2020 12:34 WIB
Penjelasan Menko Polhukam tentang PP dan Keppres Covid-19

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah terkait Covid-19. Dia mengatakan, dua regulasi itu saling terkait dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mahfud menjelaskan, sebelum PP yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar itu terbit, pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan keadaan darurat kesehatan masayarakat, yang kemudian tertuang dalam Keppres.

"Di dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 itu dikatakan, untuk menentukan satu mekanisme dan strategi, negara harus dinyatakan dalam keadaan darurat kesehatan terlebih dahulu," kata Mahfud kepada wartawan, Jakarta, Selasa malam (31/3).

Adapun dua aturan yang dimaksud adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mahfud mengklaim, PSBB sudah mencakup semua ide menyelesaikan masalah SARS-CoV-2 ini. Termasuk, usulan mengenai pembatasan gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lainnya.

"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada bersuara soal lockdown, sudah tercakup di situ semua. Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dengan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti yang selama ini," jelas dia.

Oleh sebab itu, dia menampik narasi yang mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak kompak. Ihwal itu disampaikan karena selama ini koordinasi dengan kepala daerah terus berjalan.

"Semua ada di dalam satu komando. Sehingga kita tidak usah terpancing seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah. Yang mau karantina sudah ada jalannya dengan karantina cara undang-undang Indonesia, yaitu PSBB," ujar dia.

Sponsored

Adapun syarat untuk menerapkan pembahasan sosial diatur dalam Pasal 3 PP PSBB yang menyatakan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara Pasal 4 PP PSBB dikatakan:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pada bagian penjelasan dikatakan yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk" antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

Lalu, mekanisme pemberlakuan PSBB harus seizin dan disampaikan kepala daerah kepada Menteri Kesehatan sebagaimana tertuang di Pasal 6 PP PSBB yang berbunyi:

(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (Covid-19).

(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.

(4) Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berita Lainnya
×
tekid