sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik akan autopsi ulang jasad Brigadir J

Hal ini dilakukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di media sosial.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 19 Jul 2022 21:36 WIB
Penyidik akan autopsi ulang jasad Brigadir J

Polisi akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap pusara Brigadir J yang tewas dalam adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, setelah ekshumasi maka autopsi akan kembali dilakukan terhadap jasad Brigadir J. Autopsi ulang dilakukan berkat dorongan dari keluarga melalui kuasa hukum.

"Pihak pengacara akan mengajukan autopsi ulang, dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi Ekshumasi itu adalah penggalian kubur yang dilakukan dalam rangka keadilan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7).

Dedi menyebut, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini penyidik. Sebab ini menyangkut masalah autopsi ulang maka kedokteran forensik diturunkan.

Kedokteran forensik Polri juga tidak akan berjalan sendiri, akan ada pihak lainnya yang turut melakukan autopsi itu. Tujuannya, hasil dari autopsi dan ekshumasi itu sah dan bisa dipertanggungjawabkan dari berbagai sisi.

"Ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," ujar Dedi.

Terkait itu, Dedi menyampaikan, pihak keluarga Brigadir J akan menyambangi kantor Korps Bhayangkara di Jakarta. Kedatangan mereka akan didampingi oleh kuasa hukum.

Hasil autopsi akan disampaikan kepada pihak keluarga. Kemudian pada sore harinya, melalui pengacara keluarga Brigadir J hasil autopsi akan disampaikan ke publik.

Sponsored

"Insya Allah besok (Rabu, 20/7) dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," ucap Dedi.

Sebelumnya, polri memastikan pelimpahan kasus adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ke Polda Metro Jaya, tidak ada kaitannya dengan permintaan keluarga Ferdy Sambo. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Dedi menyatakan, penanganan kasus tetap dan akan terus berjalan secara profesional. Tidak ada perbedaan dari penanganan sebelumnya.

"Tidak ada kaitannya (dengan permintaan keluarga). Kami profesional saja," jelas Dedi.

Dedi menerangkan, penyidikan ini terkait perbuatan cabul dan pengancaman. Dugaan itu sesuai dengan pasal 335 dan 289 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," tandas Dedi.

Berita Lainnya
×
tekid