sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi D DPRD DKI: Perda RDTR-PZ harus sinkron dengan aturan pusat

Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif mengungkapkan, tim kecil akan melakukan pendalaman pada usulan revisi perda tata ruang.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 25 Apr 2021 13:00 WIB
Komisi D DPRD DKI: Perda RDTR-PZ harus sinkron dengan aturan pusat

Dalam pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) akan banyak berubah. 

Untuk itu, Komisi D DPRD DKI sepakat membentuk tim kecil untuk mengeluarkan rekomendasi agar pembahasan rancangan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 berlangsung konkret.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif, menjelaskan, tim tersebut nanti akan melakukan pendalaman pada usulan revisi perda tata ruang. Misalnya, menyelaraskan naskah akademik dengan sejumlah aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Di antaranya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penysunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten/Kota serta RDTR Kabupaten Kota dan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

"Aturan itu, mengubah secara substansial menjadi rujukan revisi perda (RDTR-PZ) itu ada kode-kode yang sangat jauh. Karenanya, kami harus mengikuti itu," kata Syarif dalam keterangannya, Minggu (25/4).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, saat pembahasan naskah akademik beberapa waktu lalu di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI belum dilengkapi dasar-dasar payung hukum.

Dia mengaku, bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) berkomitmen akan mendalami pada teknis substansi draf revisi Perda RDTR-PZ.

"Jadi, kami harus membongkar lagi, menyusun lagi, memformat lagi untuk format baru, dan substansi baru supaya sesuai dengan aturan diatasnya," terangnya.

Sponsored

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengaku, akan segera mengakselerasi penyesuaian pembahasan revisi Perda RDTR-PZ di internal. 

"Di RTDR kami saat ini memiliki konsinyering yang berbeda-beda, mulai dari apa yang dipersyaratkan mana yang tidak dibolehkan. Kami tidak mengenal ruang vertikal, tapi kami mengenal ruang dataran tinggi," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid