sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpanjangan izin FPI menunggu hasil analisa intelijen Polri

Kemendagri belum memutuskan izin FPI bakal diperpanjang atau tidak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 16 Jul 2019 15:58 WIB
Perpanjangan izin FPI menunggu hasil analisa intelijen Polri

Izin perpanjangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) sampai saat ini belum jelas. Kementerian Dalam Negeri masih menunggu laporan hasil analisa yang dilakukan intelijen Polri. Dari hasil analisa tersebut, baru kemudian Kemendagri menentukan sikap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan analisa yang dilakukan pihak intel Polri akan menentukan kelayakan izin perpanjangan FPI. Namun demikian, Dedi belum dapat memastikan kapan analisa tersebut bakal rampung.

“Sampai saat ini belum ada jawaban karena yang melakukan analisa itu intel,” kata Dedi saat ditemui di Jakarta pada Selasa, (16/7).

Setelah selesai melakukan analisa, kata Dedi, pihak kepolisian akan menyerahkan hasilnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ditanya lebih jauh, Dedi mengaku tak mengetahui aspek apa saja yang dianalisa oleh intelijen Polri. 

“Yang jelas tunggu saja analisanya. Hasilnya apa nanti akan diberikan ke Kemendagri dengan berbagai pertimbangan politik, hukum, dan lain-lain,” ujar Dedi.

Sementara itu, Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis, tak ambil pusing soal izin perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri. Dia meyakini ormas yang berdiri sejak 1998 ini akan diperpanjang izinnya. Kemendagri, kata dia, tidak punya alasan untuk menolak perpanjangan izin FPI.

"Ya kan ada hukum. Alasannya apa kalau tidak diperpanjang? Kayak PKI saja," ujar Sobri.

Meski menyikapi santai, Sobri mengaku sudah menyiapkan berkas-berkas untuk mengurusi izin perpanjangan tersebut. Dia menambahkan, FPI sudah memahami sistem administrasi untuk memperpanjang izin di Kemendagri. 

Sponsored

“Berkas-berkas sudah siap semua. Apalagi FPI ini sudah 20 tahun dan juga sudah terdaftar di Departemen Kementerian Dalam Negeri. Jadi, semua syaratnya sudah kita punya," ucap Sobri.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan. SKT berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Adapun saat ini, izin ormas FPI telah berakhir. Kemendagri pun belum memutuskan izin FPI bakal diperpanjang atau tidak karena masih menunggu pertimbangan aparat keamanan.

Berita Lainnya
×
tekid