sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pieko Njoto jadi tersangka korupsi impor bawang putih di KPK dan Polri

Mabes Polri tetap memproses tersangka korupsi impor bawang putih Pieko Njoto meski juga ditahan KPK.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 04 Sep 2019 21:35 WIB
Pieko Njoto jadi tersangka korupsi impor bawang putih di KPK dan Polri

Mabes Polri tetap memproses tersangka korupsi impor bawang putih Pieko Njoto meski juga ditahan KPK.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus memproses tersangka Pieko Njoto Setiadi. 

Pasalnya Pieko tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka di KPK, tetapi juga tersangka di Bareskrim Polri.

Di Bareskrim Polri, Pieko telah ditetapkan tersangka terkait kasus impor 300 ton bawang putih di Surabaya Jawa Timur.

"Ya pasti kami akan lakukan koordinasi agar saling mengisi, apa informasi yang dibutuhkan teman-teman KPK, akan kami bantu. Begitu juga apa yang kami butuhkan di sini. Prosesnya masih berjalan," tutur Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helmi Santika di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/9).

Helmi menuturkan Pieko masih dapat diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri meski berada dalam Rutan KPK. Polri hanya perlu mengirimkan surat pemberitahuan ke KPK jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap Pieko.

"Masih bisa dong, beberapa kali kan juga pernah seperti itu. Nanti setiap kali mau kami periksa, KPK akan kami kirimi surat untuk berkoordinasi panggil tersangka," katanya.

Terkait sejauh mana proses Pieko di Bareskrim Polri, Helmi menyebut maaih dalam proses pelimpahan berkas. Namun sejumlah saksi terus diperiksa untuk mengungkap dugaan aktor lain yang terlibat.

Sponsored

"Masih kami dalami saksi-saksinya. Sampai saat ini masih berjalan kasusnya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Pieko Njoto Setiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo, menjadi tersangka penyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Dolly Pulungan.

Perusahaan milik Pieko ditunjuk PTPN III untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama masa kontrak. KPK menduga Pieko memberikan 345.000 dolar Singapura kepada Dolly.

Berita Lainnya
×
tekid