sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro Jaya akan beri bantuan hukum bagi AKBP Jerry Raymond Siagian

Kendati AKBP Jerry Raymond Siagian sudah dipindahkan ke Yanma Mabes Polri, hal itu tidak menghalangi keinginan tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 12 Sep 2022 18:34 WIB
Polda Metro Jaya akan beri bantuan hukum bagi AKBP Jerry Raymond Siagian

Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan hukum bagi mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry diketahui tersandung kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bantuan hukum diberikan karena Jerry pernah berdinas di Polda Metro Jaya. Kendati ia sudah dipindahkan ke Yanma Mabes Polri, hal itu tidak menghalangi keinginan tersebut.

"Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9).

Sebelumnya, Jerry menegaskan melawan balik putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan pengajuan banding. Putusan itu disampaikan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (12/9).

Putusan sidang KKEP terhadap Jerry telah dilaksanakan pada Jumat (9/11) sampai dengan Sabtu (10/11). Sidang dilakukan sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB. Sidang berlangsung di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai satu Mabes Polri.

"Saksi-saksi yang dihadirkan terdapat 13 orang," ujar Nurul.

Jerry diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf P Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat huruf G, Pasal 8 huruf C ayat 1, Pasal 10 ayat 1 Huruf F dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sponsored

Putusan hasil sidang kode etik polri terhadap Jerry, pertama adalah sanski etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Kobrimod Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. 

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji menkutip dari instagram Polri TV Radi (@polritvradio), Sabtu (10/9).

Persidangan telah dijalankan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, eks-Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuck Putranto (CP), serta Kombes Agus Nurpatria.

Berita Lainnya
×
tekid