sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bentuk tim pengawal pemakaman jenazah korban Covid-19

Pengawalan akan dilakukan di dua taman pemakaman umum atau TPU di Ibu Kota.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 06 Apr 2020 11:23 WIB
Polisi bentuk tim pengawal pemakaman jenazah korban Covid-19

Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengawal pemakaman jenazah korban terinfeksi Covid-19. Tim terdiri dari 60 personel Polri yang akan mengawal pemakaman di Ibu Kota.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tim dibagi dua untuk mengawal pemakaman di dua lokasi.

"Masing-masing 30 orang untuk di TPU Tegal Alur Jakbar dan 30 orang di TPU Pondok Rangon Jaktim," ujar Yusri di Jakarta, Senin (6/3).

Dari 30 orang tersebut, empat orang di antaranya akan bertugas menggunakan alat pelindung diri atau APD. Mereka disiagakan untuk membantu proses pemakaman jika dibutuhkan. 

Adapun 26 personel lainnya akan berjaga untuk mengantisipasi penolakan atau warga yang ingin menyaksikan pemakaman. Polisi akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan tugas ini. 

Menurut Yusri, pembentukan tim dilakukan setelah terjadi banyak penolakan terhadap prosesi penguburan jenazah Covid-19. Tim tersebut juga telah mendapatkan pelatihan untuk mengantisipasi penolakan saat pemakaman jenazah.

"Sudah sejak kemarin berjalan untuk patroli demi mengantisipasi di dua lokasi itu," ucapnya.

Pemakaman korban jenazah korban Covid-19 mendapat penolakan warga di sejumlah daerah. Penolakan lantaran warga khawatir terjadi penularan coronavirus dari jenazah yang dimakamkan. 

Sponsored

Majelis Ulama Indonesia alias MUI mengingatkan masyarakat muslim Indonesia agar mereka memenuhi hak-hak jenazah dan tidak menolak pemakamannya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengingatkan agar jangan sampai kekhawatiran masyarakat, yang diiringi kurangnya pengetahuan, membuat warga jatuh dalam tindakan dosa. 

"Menolak pemakaman jenazah Covid-19, bisa dosa dua kali. Pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah. Kedua, menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah," kata Asrorun Ni'am dalam konferensi pers virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari Jakarta, Sabtu (4/4).

Berita Lainnya
×
tekid