sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bongkar perdagangan bayi lewat instagram

Selain itu, layanan lain yang diberikan yakni konsultasi soal kelahiran dan anak, serta menawarkan adopsi ilegal.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 12 Okt 2018 08:37 WIB
Polisi bongkar perdagangan bayi lewat instagram

Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik perdagangan bayi lewat media sosial Instagram berkedok layanan konsultasi keluarga. Dalam membongkar kasus ini, pihak kepolisian menangkap sebanyak 4 orang tersangka.

"Saya, Kapolda Jatim, berterima kasih kepada Polrestabes Surabaya yang belum lama ini telah mengungkap kasus perdagangan bayi melalui media sosial instagram,” kata Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di Surabaya, Jawa Timur. 

Adapun 4 orang yang ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya sejak Selasa, 9 Oktober 2018, masing-masing berinisial LA (22) dan Al (29) yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur. Kemudian NKS (66) dan NNS (44), warga, Badung, Bali.

Luki menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Tersangka Al merupakan pemilik akun instagram, sedangkan LA adalah ibu muda yang menjual bayinya. Lalu tersangka NKK bertindak sebagai perantara yang menjual bayi nahas itu kepada tersangka NNS.

Kasus ini terungkap berawal ketika tersangka Al lewat akun instagram miliknya bertindak seolah-olah membuka layanan konsultasi masalah keluarga. Selain itu, layanan lain yang diberikan yakni konsultasi soal kelahiran dan anak, serta menawarkan adopsi ilegal.

Dari situ kemudian Al mengajak LA untuk menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan kepada seseorang berinisial NNS lewat perantara tersangka NKK. Polisi juga telah mengidentifikasi ada 10 ibu yang berkonsultasi di akun instagram milik tersangka Al.

“Karenanya perkara ini masih terus kami dalami untuk mencari tahu seandainya ada bayi-bayi lain yang telah diperdagangkan," ujarnya.

Dia menekankan kepada segenap personel di jajarannya untuk terus bekerja mengembangkan penyelidikan terhadap grup-grup lain di media sosial yang kemungkinan juga melakukan kegiatan memperdagangkan bayi secara ilegal.

Sponsored

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid