sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi curigai transaksi rekening Veronica Koman

Polda Jawa Timur menemukan transaksi tak wajar ke rekening Veronica Koman. Hanya saja, polisi tidak menyebut jumlah transaksinya.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Jumat, 13 Sep 2019 18:49 WIB
Polisi curigai transaksi rekening Veronica Koman

Polda Jawa Timur menemukan transaksi tak wajar ke rekening Veronica Koman. Hanya saja, polisi tidak menyebut jumlah transaksi yang dianggap tidak wajar tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan transaksi tak wajar ini diketahui setelah memeriksa dua rekening milik Veronika Koman. Dalam penyelidikan itu, polisi kembali temukan enam rekening lain milik Veronica. 

"Kami mendapat tambahan data, sebelumnya ada dua, kini tambah enam rekening lagi. Kami masih telusuri terus ada beberapa yang cukup signifikan dari dana yang masuk," tuturnya, di Mapolda Jatim, Jumat (13/9).

Polisi menilai transaksi tak wajar karena Veronica masih berstatus mahasiswi. Maka, transaksi sangat tidak masuk akal, dan diketahui ada penarikan uang di beberapa wilayah konflik.

"Ada yang masuk cukup besar, sebagai seorang mahasiswa kayaknya enggak masuk akal," tegasnya. 

Polisi terus mengembangkan pemeriksaan rekening aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) tersebut. Mengingat hasil penelusuran sementara, terdapat transaksi keuangan di beberapa wilayah, baik di Surabaya maupun di Papua

"Mungkin akan kami kembangkan terus, karena ada beberapa penarikan di beberapa wilayah yang baik itu di Surabaya maupun di wilayah Papua," tuturnya.

Sejumlah elemen berunjuk rasa di depan Konjen Australia mendesak pemulangan Veronica Koman. Alinea.id/Adi Suprayitno

Sponsored

Desak Australia

Sementara itu, pemerintah Australia didesak harus berani memulangkan Veronica Koman (VK). Sebab, Veronica sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus dugaan provokasi, dan menyebarkan berita hoaks.

Desakan ini datang dari Jaringan Satu Indonesia (JSI) dan Forum Komunikasi Pemuda Nusantara (Forkompemnus) ketika menggelar aksi di depan Konsulat Jenderal (Konjen) Australia, Jumat (13/9). 

Berbagai poster dibentangkan diiringi dengan yel-yel. Mereka mendesak agar Australia untuk segera memulangkan VK.

"Pulang... Pulang... Pulangkan VK, pulangkan VK sekarang juga," ujar massa ketika berorasi.

Koordinator aksi, Sahidin mengatakan, Konjen Australia di Surabaya harus menyampaikan kepada Pemerintah Australia untuk memulangkan VK ke Indonesia karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Konjen Australia harus sampaikan ke Pemerintah Australia VK dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan tersangka oleh polisi," katanya.

Pengunjuk rasa mendukung langkah polisi untuk memproses kasus Veronica, dan penegakan hukum seadil-adilnya buat aktivis HAM itu. Jika kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang menjerat VK tidak segera diusut tuntas, dikhawatirkan akan terjadi lagi dengan kasus serupa.

"VK hanya mencari panggung di dunia internasional dengan memanfaatkan isu-isu HAM, khususnya di Papua. Isu yang dilemparkan kepada publik banyak mengandung ujaran kebencian," paparnya.

Dia mengatakan, posisi VK sebagai aktivis HAM, seharusnya dapat meredam situasi, bukan malah memperkeruh suasana. Dia salah satu aktor penyulut kerusuhan di Papua dengan mengadu domba masyarakat antar daerah dengan tingkah dia terutama di media sosial.

Sahidin merasa selama ini Indonesia tidak mempunyai persoalan seheboh kasus Papua di media sosial. Namun, akibat ulah VK, persoalan semakin panjang dan menyebabkan perpecahan. 

"Konjen Autralia harus berani ambil sikap tegas terkait kasus VK. Interpol harus membantu menangkap VK karena sudah ditetapkan tersangka, untuk menyerahkannya kepada Polri," pintanya.

Untuk diketahui, ujaran kebencian yang sudah dilakukan VK menjadi salah satu indikasi terjadinya kerusuhan di Papua beberapa waktu lalu.

Beberapa unggahan VK lewat akun medsos Twitter @VeronicaKoman bernada provokasi dan menyulut kerusuhan masyarakat. Salah satunya pada 18 Agustus 2019, VK menulis “Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata”. 

Ada juga unggahan yang kalimatnya “Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa”.

Kemudian, “43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata”.

VK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Kepolisian menetapkan VK menjadi tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya. 

VK ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat. Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang. Yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berita Lainnya
×
tekid