sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi: HRS minta maaf tidak membatalkan proses hukum

Hingga saat ini, penyidik dipastikan terus memanggil saksi guna mengumpulkan alat bukti penetapan tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 02 Des 2020 17:53 WIB
Polisi: HRS minta maaf tidak membatalkan proses hukum

Polda Metro Jaya pastikan tetap melanjutkan penyidikan pelanggaran protokol kesehatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab (HRS). Permintaan maaf tidak berperngaruh pada proses hukum yang sudah berjalan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan hingga saat ini, penyidik dipastikan terus memanggil saksi guna mengumpulkan alat bukti penetapan tersangka.

"Penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di daerah Petamburan pada saat akad nikah anak dari saudara HRS," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2 /12).

Yusri menyebut, HRS dipersilakan menyampaikan permohonan maaf tersebut. Terlebih, permohonan maaf itu ditujukan kepada masyarakat secara luas. "Silakan minta maaf kepada rakyat Indonesia, khususnya rakyat Jakarta," ujarnya.

Sponsored

Ditambahkan Yusri, pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi. Kendati demikian, hanya lima saksi yang memenuhi panggilan karena dua saksi mangkir dan Ketua KUA Tanah Abang berinisial S tak bisa diperiksa karena dinyatakan reaktif Covid-19.

Yusri merinci, delapan yang dipanggil hari ini adalah Ketua Panitia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Senior Manajer of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, OS; Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) lama, S; Kepala KUA baru, M; Kasatpol PP DKI Jakarta, A; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; ahli epidemiologi; dan ahli Hukum Tata Negara (HTN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"HU dan ahli epidemiologi belum hadir dan belum menyampaikan ke penyidik," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid