sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kantongi nama tersangka penambang emas ilegal di Lebak

Kasus pertambangan emas ilegal di Lebak menjadi atensi Presiden Jokowi.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 29 Jan 2020 16:41 WIB
Polisi kantongi nama tersangka penambang emas ilegal di Lebak

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengaku telah mengantongi beberapa nama yang akan dijadikan tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Lebak, Banten.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra, mengungkapkan penetapan tersangka penambang emas ilegal di Gunung Halimun akan dilakukan pekan depan.

“Sudah ada (calon tersangka) minggu depan (ditetapkan) melalui gelar perkara. Saya minta (kepada penyidik) untuk segera ditetapkan. Potensi ada dua (yang sudah terlihat),” kata Dadang saat dikonfirmasi di Serang, Banten pada Rabu (29/1).

Meskipun sudah mengantongi nama, Dadang enggan membeberkan identitas penambang emas ilegal di Gunung Halimun tersebut. Dadan hanya mengaku penyidik kepolisian diminta cepat dalam menangani kasus ini dengan segera menetapkan tersangka. Pasalnya, kasus tersebut sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo.

"(Identitas) nanti setelah gelar perkara," kata Dadang.

Untuk mengusut kasus penambangan ilegal, Polda Banten sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 11 saksi untuk dimintai keterangan. Mulai dari para gurandil atau penambang emas ilegal, saksi ahli dan pihak Dinas Lingkungan Hidup terkait. 

"Yang kita periksa sudah 11 orang sejak kemarin melakukan penyidikan," katanya.

Berdasarkan keterangan para gurandil, para penambang emas di Lebak dalam aktivitasnya tidak hanya menggunakan zat kimia merkuri namun juga menggunakan sianida.

Sponsored

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) PETI telah menutup puluhan lubang tambang ilegal dari 21 titik di Kawasan TNGHS. Selain ditutup, lubang yang digunakan untuk penambangan emas liar juga dihancurkan.

Penghancuran dilakukan dengan membongkar kayu yang menjadi penyangga tanah di mulut lubang. Setelah dihancurkan, lubang tambang ditutup dan dipasang garis polisi.

Berita Lainnya
×
tekid