sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi periksa Direktur LIB dan PSSI Jawa Timur soal Kanjuruhan

Hari ini, polisi periksa Direktur LIB dan PSSI Jawa Timur soal Kanjuruhan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 03 Okt 2022 15:07 WIB
Polisi periksa Direktur LIB dan PSSI Jawa Timur soal Kanjuruhan

Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Pemeriksaan itu mulai dilakukan hari ini (3/10).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad hadian Lukita, Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur, Akhmad Riyadh. Selain itu, Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema dan Kadispora Provinsi Jawa Timur turut diperiksa.

“Insha Allah akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik hari ini (3/10),” kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10).

Selain itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota mereka yang terkait dengan penggunaan gas air mata saat tragedi di Stadion Kanjuruhan. Polri menerjunkan, tim dari pemeriksa Bareskrim, Inspektorat Khusus (Itsus) dan Propam melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan.

“Ya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang anggota yang bertanggung jawab atau sebagai operator pemegang senjata pelontar,” ujar Dedi.

Di sisi lain, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, menyatakan akan mengusut aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Andika berjanji anggotanya yang terlibat dalam aksi kekerasan kepada suporter akan ditindak secara pidana.

"Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi, sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum. Karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan," kata Andika dalam keterangannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Adapun tindakan di luar kewenangan dimaksud yakni aksi anggotanya yang terekam dalam video viral di sosial media saat kejadian kericuhan di Stadion Kanjuruhan. Dalam video tersebut, sejumlah anggota TNI terlihat melakukan pemukulan kepada suporter yang masuk ke lapangan.

Sponsored

"Kalau KUHP pasal 126 sudah kena. Jadi, kita tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana, karena itu sudah sangat berlebihan," ujar dia.

Andika menilai, tindakan yang dilakukan anggotanya dalam video itu bukan dalam kondisi mempertahankan diri. Ia juga mengakui tindakan tersebut bukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

"Iya (bukan SOP). Kalau terlihat di viral kemarin bukan dalam mempertahankan diri. Itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana, karena tidak berhadapan dengan prajurit, tapi diserang," ucap Andika.

Oleh karenanya, Andika meminta bantuan masyarakat untuk mengirim video-video lain terkait tragedi Stadion Kanjuruhan. Hal ini diharapkan dapat melengkapi investigasi proses hukum dan menindaklanjuti aksi kekerasan yang dilakukan anggota TNI.

"Kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear, kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin, karena memang gak boleh terjadi lagi," tutur dia.

Berita Lainnya
×
tekid