Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan TNI di Pluit
Masih terdapat tiga DPO dalam pengejaran polisi.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dua lagi pelaku penganiayaan anggota TNI berinisial S di Pluit pada Minggu (16/01) dini hari.
Total sudah enam orang dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak satu orang tersangka pun disebutkan namanya meski dihadirkan dalam konferensi pers.
"Karena pelakunya seluruhnya warga sipil, maka dari itu Puspom TNI mempercayakan penyidikan sepenuhnya ke polisi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Selasa (18/01).
Ade menyebut, para pelaku mengaku persitiwa itu terjadi karena adanya kesalahpahaman. Para tersangka mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan S, bahkan tidak mengenal satu sama lain.
“Pelaku awalnya datang ke situ untuk mencari orang lain, tapi ketemu dengan korban dan terjadi kesalahpahaman hingga cekcok lalu terjadi penganiayaan,” ucap Ade.
Ditambahkan Ade, pihaknya masih memburu tiga orang tersangka lain yang sudah masuk dalam daftat pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu adalah Baharuddin, Sapri, dan Ardi.
"Baharuddin yang diduga kuat lakukan aksi penusukan," tutur dia.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP, mereka terancam hukuman makasimal di atas 5 tahun penjara.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Menimbang sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, atau campuran
Kamis, 30 Mar 2023 06:19 WIB
Menimbang bunga KUR 0% demi keberlanjutan UMKM
Rabu, 29 Mar 2023 15:00 WIB