sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap pelaku penyebaran hoaks penculikan anak

Tersangka penyebar hoaks mengaku hanya iseng menyebarkan berita penculikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 07 Nov 2018 13:09 WIB
Polisi tangkap pelaku penyebaran hoaks penculikan anak

Polri kembali menangkap pelaku penyebaran hoaks penculikan anak bernama Noviana (29). Noviana ditangkap karena telah menyebarkan informasi di akun facebooknya terkait penculikan anak yang belakangan meresahkan masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Noviana telah memposting informasi berkaitan penculikan anak di akun facebooknya. Tim penyidik juga telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.

Dedi mengatakan di akun facebook Noviana tertulis:  "maaf mbk anak kecil ini baru saya liat lh di indomaret jungkat,td tu pas saye belanje di indomaret,anak kecil tu nanges2,saya kira bpk2 td tu bpk nye tu anak,udah mbk posting nh baru sy tw,kok tw itu ponaan mbk,udh saya rebut tu ank dr tangan bpk2 tu."

Atas postingan bohong tersebut, kini tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim siber Polri. Tersangka mengaku memberikan informasi itu sebagai sebuah keisengan belaka.

“Dia mengaku memberikan informasi palsu itu hanya untuk iseng dalam menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, seolah-olah telah terjadi penculikan,” terang Dedi.

Tidak hanya Noviana, Polri juga menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Anisya Zarkasih (21) dan M. Reza Zulkarnaen (18). Dedi menjelaskan, Anisya terbukti menyebarkan hoaks penculikan anak dan Reza terbukti menyebarkan hoaks kecelakaan Lion Air.

Sampai saat ini sudah 16 tersangka penyebaran hoaks penculikan anak dan kecelakaan Lion Air diamankan Polri. Seluruh pelaku dikenakan pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukuman pidana.


 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid