sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi terima 4 laporan kasus Muhammad Kece

Bareskrim Polri sedang memproses kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 23 Agst 2021 09:21 WIB
Polisi terima 4 laporan kasus Muhammad Kece

Polisi menerima lebih dari satu laporan atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece. Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menuturkan, laporan masyarakat itu saat ini sedang diproses penyidik. Namun, sebelum adanya laporan, penyidik sudah melakukan pendalaman dari upaya patroli siber.

“Kita ada Siber Patrol, selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes dan jajaran. Dilaporkan ada empat laporan dan proses sedang berjalan,” katanya saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (23/8).

Menurut Agus, pihaknya sedang memproses kasus tersebut dan akan memanggil Muhammad Kece. Kendati demikian, dia belum dapat membeberkan kapan Youtuber itu menjalani pemeriksaan. “Proses sedang berjalan, sabar,” tutur Agus.

Video youtuber Muhammad Kece kini beredar viral di media sosial dan menuai kritik lantaran dinilai menyudutkan Nabi Muhammad dan Islam. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga merespons video tersebut.

Menag menegaskan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama merupakan tindak pidana. "Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Sponsored

Menteri sapaan Gus Yaqut itu menjelaskan, ceramah merupakan media pendidikan, maka harus edukatif. “Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid