sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus Gerindra usul pembentukan Badan Pengelola Sampah, apa urgensinya?

Timbulan sampah di Indonesia mencapai 22.932.650,11 ton/tahun pada 2021, tetapi sampah yang berkurang cuma 3.302.112,26 ton/tahun.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 31 Mar 2023 08:49 WIB
Politikus Gerindra usul pembentukan Badan Pengelola Sampah, apa urgensinya?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dinilai belum optimal dilaksanakan. Bahkan, buruknya pengelolaan sampah di beberapa daerah menyebabkan bencana alam.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sodik Mudjahid, mencontohkan dengan belum adanya turunan amanat Pasal 21 UU Pengelolaan Sampah tentang jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif. Regulasi ini penting guna mendorong pengurangan sampah melalui mekanisme insentif dan disinsentif.

Dia juga menyoroti masih adanya tumpang tindih lembaga pengelolaan sampah, nihilnya leading sector, kualitas sumber daya manusia (SDM) belum memadai. Dirinya pun mengusulkan menataan kelembagaan pengelola sampah.

"Kami mengusulkan perlu dibentuk Badan Pengelola Sampah sebagai leading sector pengelolaan sampah di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai langkah percepatan terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih optimal, efektif, dan produktif," ucapnya, melansir situs web DPR.

Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, jumlah timbulan sampah meningkat signifikan seiring bertambahnya konsumsi masyarakat. Timbulan sampah di Indonesia mencapai 22.932.650,11 ton/tahun pada 2021, tetapi sampah yang berkurang cuma 3.302.112,26 ton/tahun.

Sayangnya, jumlah sarana pengelolaan sampah juga belum sebanding dengan total sampah. Kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) yang tersedia pun hanya 111.197.710 m3, padahal sampah yang masuk ke TPA mencapai 303.839.730 m3.

Sodik juga menyoroti belum adanya kewajiban pengelolaan sampah di seluru pemerintah daerah (pemda) sehingga tidak ada prioritas pendanaan. Padahal, UU Desa memberikan peluang penggunaan dana desa/alokasi dana desa dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi solusi pendanaan pengelolaan melalui retribusi kebersihan.

"Untuk itu, kami mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana yang mencukupi untuk pengelolaan sampah, terutama mengaktifkan kembali mekanisme iuran sampah melalui retribusi," sambungnya.

Sponsored

Kemudian, Sodik mendorong TA open dumping ditinggalkan dengan bantuan dari pusat. "Kami mendorong pengolahan sampah harus menggunakan teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan."

Berita Lainnya
×
tekid