sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri ajukan pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang

Langkah ini dimaksudkan agar Jozeph Paul Zhang dideportasi ke Indonesia.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 20 Apr 2021 19:16 WIB
Polri ajukan pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang

Polri mengajukan pencabutan paspor milik Jozeph Paul Zhang ke negara Jerman. Permintaan diajukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kita koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," tutur Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Dengan begitu, menurutnya, keberadaan Jozeph akan lebih cepat terdeteksi. Terlebih, red notice telah diajukan ke NCB Interpol.

Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menuturkan, belum ada pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang sampai saat ini.

"Nah, hasil koordinasi atase kepolisian yang ada di KBRI, data yang ada di Interpol, data yang melepas kewarganegaraan tidak ada atas nama SPS (Shindy Paul Soerjomoeljono) alias JPZ," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.

Polri sebelumnya memasukkan Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan itu sekaligus dikirimkan ke NCB Interpol agar red notice terbit.

Langkah ini dilakukan karena Jozeph diduga menistakan agama Islam dan dirinya tidak berada di Tanah Air. "Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangan resminya, Senin (19/4).

Dalam perkara ini, Joseph disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid