sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri akan usut dugaan pelanggaran haji furoda

Meski belum ada laporan, Polri membuka peluang jemput bola usut dugaan pelanggaran tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 11 Jul 2022 06:42 WIB
Polri akan usut dugaan pelanggaran haji furoda

Polri menindaklanjuti kasus calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi. Haji furoda menjadi sorotan usai jemaah asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi karena tidak menggunakan visa resmi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat. Namun, Polri tetap jemput bola menelusuri kisruh tersebut.

"Tentu kewajiban Polri adalah menindaklanjutinya. Kalau memang ada informasi yang harus kita tindaklanjuti ya kita akan kejar bola. Jadi, kita tidak menunggu ada sesuatu," kata Ramadhan dalam keterangan, Minggu (10/7).

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah akan melakukan diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji furoda atau ibadah haji menggunakan jalur undangan kerajaan Arab Saudi.

Diplomasi yang akan dilakukan berupa pengawasan penyelenggaraan haji furoda di Indonesia. Sebab visa furoda sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi.

Yaqut lalu meminta para penerima undangan berhaji dari pemerintah Arab Saudi melaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Nantinya, Kemenag akan mendata jumlah jamaah haji yang menggunakan visa haji, visa furoda, dan visa lainnya seperti untuk tenaga kerja dan visa wisata.

Sementara, Konsul Jenderal RI untuk Jeddah, Eko Hartono menegaskan, visa mujamalah atau yang dikenal dengan istilah furoda merupakan diskresi dari Kerajaan Arab Saudi. Visa tersebut langsung diberikan kepada para pihak secara mandiri. Tujuannya untuk meningkatkan hubungan bilateral antara pemerintah Arab Saudi dengan negara yang warganya mendapat undangan untuk berhaji.

Dengan kata lain, penerima visa mujamalah adalah warga negara asli maupun warga negara yang sudah memiliki izin tinggal di negara undangan. Artinya, Kedubes Arab Saudi di Indonesia tidak bisa merekomendasikan warga asing yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Sponsored

Terkait hal ini, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana ternyata merupakan salah satu calon jemaah haji jalur nonkuota atau furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi. 

Cellica seharusnya berangkat bersama kelompok terbang (kloter) terakhir dari Indonesia pada 2 Juli 2022. Namun, hingga hari keberangkatan, dia tidak kunjung mendapatkan visa haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Sebagai informasi, 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi lantaran tak memiliki visa resmi. Jemaah haji tersebut diduga diberangkatkan oleh perusahaan PT Alfatih Indonesia Travel. 

Haji furoda adalah haji mujamalah yang kuotanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi langsung. Namun, kuota haji tersebut sangat terbatas.

"Kuota haji ini hanya sebesar 5% dari total kuota yang ada," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) Mohamad Farid Aljawi.

PT Al Fatih belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kemenag. Biro perjalanan haji ini tidak melaporkan jemaah yang dibawanya.

Berita Lainnya
×
tekid