sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri amankan 300 ton bawang putih impor ilegal dari China

Mabes Polri mengamankan 300 ton bawang putih impor ilegal asal China untuk bibit.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 01 Jun 2018 00:17 WIB
Polri amankan 300 ton bawang putih impor ilegal dari China

Mabes Polri mengamankan 300 ton bawang putih impor ilegal asal China untuk bibit.

Wakil Direktorat Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Daniel Silitonga, mengatakan bawang putih ilegal ini menjadi salah satu penyebab naiknya harga bawang putih di pasaran. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri mengamankan 300 ton bawang putih ilegal asal China. Keseluruhan bawang putih tersebut merupakan hasil operasi kepolisian selama bulan Januari-Mei 2018.

Dalam kasus penyelundupan bawang putih ilegal ini terjadi dua pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran pertama, terkait prosedur yang dijalankan dalam pendistribusian bawang putih tersebut dan juga pelanggaran terhadap jenis bawang putih yang dilarang.

“Jenis yang ini sudah kita bawa ke laboratorium dan terbukti jenis yang ini tidak boleh untuk dikonsumsi, memang diperuntukan untuk bibit atau semai,” tuturnya, Kamis, (31/5).

Terkait perizinan, para pelaku melanggar ketentuan kuota impor dan juga label yang digunakan tidak sesuai dengan perizinan. Selain itu, para pelaku juga melibatkan perusahaan yang pendirinya tidak tertera dalam akta.

Akibat pelanggaran tersebut masyarakat dirugikan, karena sebanyak 7 ton bawang putih bibit yang diamankan mengandung cacing nematoda yang tidak boleh dikonsumsi. Namun, memang sulit untuk membedakan jenis bawang putih bibit dan bawang putih untuk dikonsumsi.

Dari operasi yang dilakukan, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu TKS selaku dirut PT TSR dan sudah ditahan, MYO selaku direktur operasional PT PTI, TDJ SE selaku dirut PT CGM, dan PN selaku pengendali dan pembiayaan. 

Sponsored

Sayangnya, keempat tersangka tidak berlaku kooperatif atas pemanggilan pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian antara PT PTI dan PT CGM, dokumen kepabean, dokumen karantina, nota pembelian, dan surat pengiriman barang.

“Tersangka sudah dilakukan pemanggilan, kemudian akan segera dilakukan penindakan kepolisian karena tidak memenuhi panggilan dari kami,” tutur Daniel.

Berita Lainnya
×
tekid