sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri didesak berangus bandar narkoba jaringan internasional

"Polri tak boleh membiarkan para bandar dan pengedar narkoba berpesta pora di negeri ini," ujar Bamsoet.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 06 Sep 2021 09:59 WIB
Polri didesak berangus bandar narkoba jaringan internasional

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penuh upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Tanah Air. Sebab, barang haram ini akan merusak generasi bangsa. 

Menurut dia, upaya polisi dalam membongkar pabrik narkotika jenis sabu di daerah Karawaci, Tangerang dan Cikini, Jakarta Pusat patut diapresiasi.

"Ini hal yang mengkhawatirkan, bayangkan jika aktivitas produksi tersebut tidak terungkap, berapa juta orang yang akan rusak akibat pengaruh narkoba tersebut, terlebih ini melibatkan jaringan narkoba internasional," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (6/9).

Bamsoet mengatakan, tak bisa dipungkiri banyak pelaku kejahatan narkoba memanfaatkan situasi di masa pandemi ini. Pelaku mengira Polri masih sibuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. 

Bamsoet pun mendorong Polri untuk mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan internasional lainnya. "Polri tak boleh membiarkan para bandar dan pengedar narkoba berpesta pora di negeri ini," ujar politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium sabu di kompleks perumahan mewah di Karawaci, Tangerang. Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap dua warga negara asal Iran, yang mengoperasikan laboratorium tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo menjelaskan penggerebekan di Karawaci dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa pekan.

Dari keterangan tersangka, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di apartemen mewah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dari lokasi ini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita lima paket besar sabu.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid