sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Hasil pencocokan Inafis, dia memang Djoko Tjandra

Polri telah menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Sabtu, 01 Agst 2020 10:29 WIB
Polri: Hasil pencocokan Inafis, dia memang Djoko Tjandra

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) memastikan pria yang ditangkap di Malaysia dan ditengarai Djoko Soegiarto Tjandra adalah benar adanya. Kepastian itu setelah Polri melakukan pengenalan wajah terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.

"Hasil pencocokan wajah oleh Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification) dan memang benar Djoko Tjandra," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Alinea.id, Sabtu (1/8). Tingkat kecocokannya mencapai 98,05%.

Djoko Soegiarto Tjandra resmi menjadi narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung. Oleh Kejagung, Djoko akan menjalani eksekusi kasusnya yang tertunda selama 11 tahun.

Penyerahan Djoko ke Kejaksaan Agung dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7) pukul 21.00 WIB. Hadir dalam penyerahan Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. 

Listyo menjelaskan, pihaknya harus segera menyerahkan Djoko ke Kejagung sesuai batas waktu 1 x 24 jam setelah buronan itu ditangkap, Kamis (30/7), di Malaysia dan dibawa ke Indonesia. Untuk sementara, Djoko Tjandra akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang Salemba, Mabes Polri. 

Hal itu, jelas Listyo, untuk memudahkan Polri memeriksa kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, termasuk tiga jenderal dari Polri. Selain itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra kepada orang-orang yang membantu pelariannya. 

Pihaknya, kata Listyo, akan memeriksa lebih lanjut Djoko Tjandra terkait beberapa dugaan kasus lain yang menjeratnya, yakni penerbitan surat jalan dan rekomendasi Covid-19. Surat jalan dan rekomendasi Covid-19 diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. 

Akibat ulahnya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya: Kepala Biro dan Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Bareskrim Polri. Bahkan, kini ia menjadi tersangka penerbitan kedua surat itu. 

Sponsored

Kasus Djoko juga menyeret dua jenderal polisi lainnya. Kedua jenderal yang dimaksud, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. 

Sejauh ini, kedua jenderal ini tak dijerat pidana. Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya juga dicopot dari jabatannya.

Sebelum ditangkap, Djoko Tjandra berstatus terpidana kasus cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar. Dirinya sempat ditahan kejaksaan, 29 September 1999-Agustus 2000.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya tak tergolong pidana, melainkan perdata. Kejaksaan lantas melakukan upaya hukum hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Oktober 2008. 

Pada 11 Juni 2009, permohonan tersebut tersebut diterima. Djoko pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Sebelum dieksekusi, Djoko sempat kabur ke Papua Nugini. Disinyalir lantaran bocornya putusan PK. Kemudian menjadi buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah sebelas tahun berkeliaran, kini Djoko mengakhiri pelariannya dengan mendekam di balik jeruji.

Berita Lainnya
×
tekid