sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri siapkan aturan kepemilikan BPJS untuk urus dokumen kendaraan

Polri akan berkomunikasi dengan pihak BPJS untuk merubah aturan tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 22 Feb 2022 16:28 WIB
Polri siapkan aturan kepemilikan BPJS untuk urus dokumen kendaraan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan sedikit perubahan pada aturan dalam pembuatan surat-surat terkait kendaraan bermotor. Pembuatan surat tersebut nantinya akan menyertakan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kebijakan tersebut akan dituang dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2001 registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Polri akan melakukan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan, khususnya peraturan tersebut.

“Instruksi yang diberikan kepada Kepala Polri adalah melakukan penyempurnaaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), adalah peserta aktif daldm program jaminan kesehatan nasional,” kata Hendra di Mabes Polri, Selasa (22/2).

Hendra menyampaikan, Polri akan berkomunikasi dengan pihak BPJS untuk merubah aturan tersebut. Sikap ini dianggap sebagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi kebijakan tersebut bukan dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Malah PJS Kesehatan terkesan mau cuci tangan dari kegagalannya.

"Ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," ujar anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/2). 

Menurut Mardani, syarat memiliki BPJS Kesehatan untuk mengurus sejumlah dokumen justru bertentangan dengan ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mereformasi regulasi. Dalam sebuah pernyataan, Jokowi menegaskan tumpang tindih regulasi nasional harus segera dibenahi.

"Dan ini memperpanjang proses bisnis. Justru bertentangan dengan Pak Jokowi melakukan (reformasi) regulasi. Ini menambah regulasi," tutur anggota Komisi II DPR ini.

Sponsored

Di sisi lain, lanjut Mardani, ketentuan baru ini justru mengorbankan masyarakat.

"Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi," kata Mardani.

Persyaratan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya, aturan baru ini mulai Mulai 1 Maret 2022 .

Untuk diketahui, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diinstruksikan kepada kementerian terkait untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN. 

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid