sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tanggapi pendampingan dari Polda Metro Jaya kepada eks Wadir Krimum

Polri pastikan sidang KKEP terhadap eks Wadir Krimum PMJ sudah sesuai mekanisme.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 14 Sep 2022 13:16 WIB
Polri tanggapi pendampingan dari Polda Metro Jaya kepada eks Wadir Krimum

Mabes Polri menegaskan pendampingan hukum bagi AKBP Jerry Raymond Siagian semata-mata adalah hak bagi mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu. Hal itu tidak dikecualikan dari proses penindakan terkait etik terhadap dirinya melalui sidang kode etik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang Kode Etik Polri terhadap AKBP Jerry Raymond telah berjalan sesuai aturan. Akuntabilitas, transparan, dan adil telah diterapkan, sehingga pendampingan hukum Polda Metro Jaya juga tidak akan diasingkan dalam proses tersebut.

"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan, sidang KEP (Kode Etik Polri) sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan, dan adil," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan, siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry lantaran pernah berdinas di sana. Sementara itu, Jerry berencana mengajukan banding atas vonis PTDH dalam sidang etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Senin (12/9).

Putusan sidang KKEP terhadap Jerry dilaksanakan pada Jumat-Sabtu (9-10/11). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Jerry diputus dipecat lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf p, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) Huruf f dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sikap tersebut membuat Polda Metro Jaya dinilai melawan Mabes Polri lantaran siap memberikan pendampingan hukum kepada bekas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Raymond Siagian, yang dipecat tidak hormat dalam sidang etik lantaran terlibat obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.

Sponsored

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, berpendapat, langkah Polda Metro itu menunjukkan internal lembaga tidak mengerti tindakan perintingan penyidikan oleh Jerry. 

"Bila membaca pernyataan Kabag humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum, ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," katanya dalam keterangan, Selasa (13/9). 

Bambang menilai, tindakan Polda Metro Jaya tidak lain hanya menunjukkan kondisi Polri yang tengah buruk. Ini, menurutnya, bak keributan rumah tangga dibawa ke luar rumah dan akhirnya menjadi tontonan tetangga.

"Tentu bukan tontonan yang baik dengan pendampingan hukum yang seakan lebih menunjukkan sikap membela. Sementara, sang personel terlibat dalam pelanggaran pidana," tuturnya.

Bambang menyampaikan, pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan serta-merta dibela institusi. Yang bersangkutan masih bisa menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan didampingi pengacara jika keberatan atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berita Lainnya
×
tekid