sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman soroti potensi malaadministrasi dalam penanganan kasus gagal ginjal akut

Ombudsman berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan terhadap penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 25 Okt 2022 18:22 WIB
Ombudsman soroti potensi malaadministrasi dalam penanganan kasus gagal ginjal akut

Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, pihaknya menilai Kemenkes tidak memiliki data pokok terkait sebaran kasus baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. 

"Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus ini," kata Robert dalam keterangan pers daring di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Menurut Robert, ketiadaan data pokok tersebut mengakibatkan Kemenkes tidak dapat melakukan sosialisasi kepada publik. Sosialisasi yang dimaksud, yakni berupa pemberian informasi kepada publik terkait penyebab dan antisipasi gangguan ginjal akut.

"Sehingga dapat diartikan sebagai ketiadaan keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)," ujarnya.

Kemudian, imbuh Robert, pihaknya menemukan tidak ada standardisasi dari Kemenkes terkait pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak oleh seluruh pusat pelayanan kesehatan. Pusat pelayanan kesehatan ini meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

"Ini menyebabkan belum terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP), termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium," tutur Robert.

Di samping itu, Ombudsman juga menyoroti adanya kelalaian dari BPOM dalam pengawasan pre-market (proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan) serta post-market control (pengawasan setelah produk beredar).

Pada tahap pre-market, ujar Robert, pihaknya menilai BPOM tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi (uji mandiri).

Sponsored

"Peran pengawasan BPOM harus lebih aktif dengan melakukan uji petik terhadap sejumlah produk farmasi," ujar dia.

Kemudian, Ombudsman menilai terdapat kesenjangan antara standardisasi yang diatur oleh BPOM dengan implementasi di lapangan. Selain itu, BPOM wajib memaksimalkan tahapan verifikasi dan validasi sebelum penerbitan izin edar.

Adapun pada tahap post-market control, imbuh Robert, pihaknya menilai dalam tahapan ini perlu ada pengawasan BPOM pascapemberian izin edar.

"BPOM perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk yang beredar. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi mutu kandungan produk yang beredar," tegas Robert.

Ombudsman berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan terhadap penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut. Hal ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut atas kasus kesehatan yang saat ini melanda Indonesia.

Adapun upaya yang dilakukan, di antaranya melalui pengawasan dengan melakukan sidak di beberapa tempat seperti fasilitas kesehatan maupun perusahaan produsen farmasi. Selain itu, akan dilakukan juga pemanggilan para pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi soal peristiwa ini.

Berita Lainnya
×
tekid