close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri Asean Summit di Jakarta, September 2023. /Foto Instagram @prabowo
icon caption
Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri Asean Summit di Jakarta, September 2023. /Foto Instagram @prabowo
Nasional
Kamis, 02 November 2023 09:37

Demi netralitas ASN, Prabowo cs perlu mundur dari kabinet Jokowi

Para menteri Jokowi yang ikut kontestasi pilpres dan pileg potensial mempengaruhi aparatur sipil negara (ASN) di bawah kendali mereka.
swipe

Kehadiran para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kontestan di pentas Pileg dan Pilpres 2024 bisa menimbulkan beragam persoalan. Tak hanya potensial menyalahgunakan anggaran dan wewenang, para menteri juga bisa mengendalikan aparatur sipil negara (ASN) di bawah mereka untuk kerja-kerja pemenangan. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Supraman berpendapat seharusnya menteri yang ikut kontestasi pileg dan pilpres mundur dari jabatannya. Dengan begitu, mereka tidk bisa mengutak-atik program kementerian untuk kepentingan politik elektoral. ASN kementerian pun terbebas dari pengaruh para menteri Jokowi. 

Berkaca pada 2018 dan 2019,  Arman mengatakan banyak ASN yang melanggar prinsip netralitas selama kontestasi politik berlangsung. Bahkan, KPPOD menemukan ada ASN yang ikut "bekerja" bak anggota tim pemenangan para kandidat. 

"Semisal menghadiri deklarasi, kemudian memasang alat peraga. Kemudian, aktivitas di media sosial, misalnya, menanggapi dan sejenisnya itu. Ada yang menyebarkan gambar atau bahkan ada yang mendeklarasikan diri juga," kata Arman kepada Alinea.id, Rabu (1/11).

Saat ini, ada dua menteri Jokowi yang telah dideklarasikan sebagai kandidat di pentas Pilpres 2024. Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat ini berstatus sebagai bacapres dari Gerindra dan sejumlah parpol. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kini cawapresnya Ganjar Pranowo. 

Sejumlah menteri dan wakil menteri juga didaftarkan sebagai caleg, semisal Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (PDI-P), Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo (Golkar), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (PKB). 

Selain itu, ada Wakil Menteri Pariwisata  dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo yang maju dari (Perindo), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (PBB), Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (PDIP) serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (Golkar). 

"Bahkan ada juga yang di tim pemenangan (kandidat Pilpres 2024). Salah satunya adalah Menteri Pariwasata (dan Ekonomi Kreatif) Sandiaga Uno," ujar Arman.

Di Pemilu 2024, Arman memprediksi kasus-kasus ASN tak netral atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat demi kepentingan pemilu bakal jauh lebih masif. Karena itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu memperkuat pengawasan perilaku ASN. 

Arman mengakui hal itu tidak mudah dilakukan KASN keterbatasan anggaran dan personil. Ia menyarankan dibentuknya pengawalan kolaboratif yang melibatkan unsur koalisi masyarakat sipil. 

"Untuk melakukan sosialisasi termasuk juga kampanye dan pengawasan. Karena di KASN itu ada lapor KASN. Jadi, kalau masyarakat menemukan ASN yang melanggar, silakan dilaporkan saja ke KASN atau Bawaslu," kata Arman. 

Penyalahgunaan wewenang terkait kepentingan pemilu oleh bawahan Jokowi, kata Arman, perlu dipantau dari pengguna anggaran dan program kementerian. Pasalnya, bukan tidak mungkin anggaran program kementerian digelontorkan untuk pemenangan capres-cawapres dan para caleg.

"Jangan salah. Pelanggaran netralitas itu juga bisa terjadi saat penyusunan kebijakan dan program. Memang tantangan itu pengawasannya. Yang kita harapkan memang terutama lembaga pengawas. Dalam hal ini, kita melihat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk aktif memberikan pengawasan agar anggaran-anggaran itu dialokasikan untuk program yang sudah ditetapkan," ucap Arman. 

Menurut Arman, kerawanan penyalahgunaan wewenang ASN juga bisa timbul dari penjabat kepala daerah yang langsung di bawah kendali presiden. Pasalnya, penjabat kepala daerah tidak lahir dari sistem pemilu langsung, namun menjabat karena ditunjuk presiden.

"Ini sistem pengawasannya internal oleh Kementerian Dalam Negeri yang sudah menjabat. Setiap tiga bulan, itu mesti dilakukan pemantauan anggaran untuk tahun depan karena PJ ini bertanggung jawab melalui presiden," kata Arman. 

Kepala KASN Agus Pramusinto memperingatkan agar menteri dan wakil menteri yang bertarung di pilpres dan pileg  tidak menyalahdunakan kewenangannya untuk kepentingan elektoral. Ia berharap ASN tetap fokus melayani publik secara profesional.

"Mereka harus fokus dalam tugas pelayanan publik secara profesional, adil dan tidak diskriminatif. Bagi ASN yang melanggar netralitas, ada konsekuensi sanksi yang akan merugikan ASN sendiri," ucap Agus kepada Alinea.id, Rabu (1/11).

KASN, kata Agus, selalu mengedepankan aspek pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang ASN dalam Pemilu 2024. Untuk menyiasati keterbatasan personel, ia sepakat KASN perlu kolaborasi dengan unsur koalisi masyarakat sipil dan Bawaslu.
 
"Pengawasan ASN akan lebih efektif kalau ada kolaborasi dengan unsur lembaga lain, masyarakat, media, LSM. KASN bekerjasama dengan Bawaslu dan teman-teman perguruan tinggi dalam berbagai kampanye dan sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran," kata Agus.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan