close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Jokowi saat berkampanye di Banyuwangi. Antara Foto
icon caption
Presiden Jokowi saat berkampanye di Banyuwangi. Antara Foto
Nasional
Selasa, 05 November 2019 19:44

Tolak terbitkan Perppu KPK, Jokowi dinilai bohongi 89 juta pemilihnya

Jokowi dianggap mengingkari janjinya ketika kampanye.
swipe

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai Joko Widodo telah membohongi 89 juta rakyat Indonesia yang memilihnya pada pemilihan presiden atau Pilpres 2019, sehingga mengantarkannnya kembali sebagai Presiden RI untuk kali kedua. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kurnia setelah melihat sikap bekas Wali Kota Solo itu yang memilih tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kurnia menyanyangkan sikap Presiden Joko Widodo yang memilih sikap tersebut karena menunggu proses uji materi atau judicial review yang kini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kurnia menjelaskan, aturan kepala negara menerbitkan Perppu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tidak ada ketentuan dalam UU tersebut yang menyatakan Presiden dapat menerbitkan Perppu setelah menunggu proses uji materi di MK.

“Perppu itu kan diatur dalam UUD 1945. Kalau dibaca UUD itu, tidak pernah ada yang menyebutkan Presiden untuk mengeluarkan Perppu harus menunggu proses uji materi di MK,” kata Kurnia dalam diskusi di Jakarta pada Selasa, (5/11).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo yang mengambil sikap dengan tidak menerbitkan Perppu KPK merupakan suatu bentuk pengingkaran akan janjinya semasa kampanye dulu. Diketahui, salah satu janji Jokowi dalam kampanyenya ketika itu ingin menguatkan KPK.

"Karena Pak Jokowi sebelum menjadi presiden pernah ucapkan janji di 2014 dalam konteks Nawacita. Ada 9 agenda prioritas JKW-JK. Di 2019, Jokowi juga janji ‘kalau saya jadi presiden, saya akan dukung upaya hukum terkait pemberantasan korupsi’," tutur Kurnia.

Terkait janji tersebut, Kurnia tergerak untuk menagihnya kepada Presiden Joko Widodo. Dia berharap Jokowi dapat merealisasikan janjinya itu dengan menerbitkan Perppu KPK. Jika bekas Gubernur DKI Jakarta itu tak menerbitkan Perppu KPK, maka Presiden Jokowi telah mengelabui puluhan juta pemilihnya. 

“Sehingga kita menyimpulkan setidaknya sekitar 89 juta orang yang memilih Presiden Jokowi dikelabui dengan narasi-narasi, janji-janji untuk menguatkan pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Kurnia menegaskan, penerbitan Perppu KPK saat ini amat dibutuhkan. Sebab, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK itu memuat banyak persoalan. Salah satunya masalah formiil dalam merancang UU tersebut.

Pertama, kata dia, terkait tidak masuknya RUU KPK dalam agenda Prolegnas 2019 DPR RI 2014-2019. Padahal, suatu produk regulasi yang baik terlebih dahulu harus masuk dalam Prolegnas. "Faktanya (Perubahan UU KPK) tidak pernah masuk dalam prolegnas. Berarti kan ada motif lain dan tertentu," ucapnya.

Selain itu, tidak kuorumnya anggota DPR RI dalam rapat paripurna saat mengesahkan perubahan UU KPK itu pada 17 September 2019. Menurutnya, anggota legislator yang hadir dalam pengesahan UU tersebut hanya berkisar 3% dari total keseluruhan anggota DPR RI. Terakhir, tidak dilibatkannya KPK sebagai objek aturan tersebut.

"Jadi klaim yang selalu mereka (DPR RI dan pemerintah) bilang akan memperkuat KPK atau presiden telah mendengarkan suara publik, itu bohong semuanya," ujar Kurnia.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan