sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terapkan PSBB ketat, Menkes berpesan: Tolong kurangi mobilitas

Merujuk data Menkes, terjadi kenaikan antara 30% hingga 40% kasus konfirmasi positif Covid-19 pasca libur panjang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 06 Jan 2021 15:35 WIB
Terapkan PSBB ketat, Menkes berpesan: Tolong kurangi mobilitas

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat dapat mengurangi mobilitas selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Kebijakan tersebut mulai berlaku 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Permintaan itu juga ditujukan untuk membantu mengurangi beban para tenaga kesehatan yang telah menjadi garda terdepan merawat para penyintas Covid-19.

"Saya minta tolong, tolong kita bantu mereka, kita lindungi mereka, kita jaga mereka, dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu mulai 11 Januari seperti diarahkan Pak Menko," ujar Budi, saat konfrensi pers dari Istana Negara Jakarta, yang disiarkan secara virtual, Rabu (6/1).

Merujuk data yang diterimanya, terkait kenaikan antara 30% hingga 40% kasus konfirmasi positif Covid-19 pasca libur panjang. Menurut dia, hal ini akan memberikan beban besar bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan bila terjadi kenaikan kasus pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

"Apalagi pada kenyataannya, sebelum mulai liburan, kondisi rumah sakit kita beberapa sudah lumayan penuh, dan tenaga kesehatan kita juga sudah cukup lama dan cukup letih menangani pandemi Covid-19 ini," tutur dia.

Terlebih, kata Budi, sudah ada lebih 500 tenaga kesehatan yang gugur akibat Covid-19. "Sudah cukup 500 orang yang wafat, jangan lebih banyak lagi. Tolong bantu mereka, kurangi mobilitas teman-teman sejak tanggal 11 selama dua minggu," pintanya.

Di samping itu, Budi juga meminta, masyarakat untuk memakai masker dalam berkegiatan. Pasalnya, cara itu tak kalah mujarab menekan laju penyebaran Covid-19 selain mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Jangan lupa memakai masker, jangan lupa memakai masker, dan sekali lagi jangan lupa memakai masker. itu adalah hal yang sangat penting selain mencuci tangan dan menjaga jarak," tandas Budi.

Sponsored

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan PSBB secara ketat Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil guna menekan penyebaran kasus Covid-19.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali. Karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, saat konfrensi pers dari Istana Negara Jakarta, yang disiarkan secara virtual, Rabu (6/1).

Kabupaten dan kota yang diterapkan PSBB secara ketat ialah seluruh kota di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Untuk di Banten, PSBB ketat diterapkan di  Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Kemudian Jawa Barat, diterapkan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

Sementara di Jawa Tengah, PSBB ketat diterapkan di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Sedangkan di DIY, akan diterapkan di Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Slemen, Kulon Progo.

Selanjutnya di Jawa Timur, PSBB ketat diterapkan di Kota Malang Raya, dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali, PSBB ketat dilakukan di Kota Denpasar dan kabupaten Badung.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021. PSBB ketat dilakukan setelah mempertimbangkan empat parameter. Parameter yang menjadi dasar keputusan itu yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3%. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82%.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14%, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%.

Berita Lainnya
×
tekid