close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo (kedua kiri), memberikan keterangan pers terkait permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (10/1/2023). Alinea
icon caption
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo (kedua kiri), memberikan keterangan pers terkait permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (10/1/2023). Alinea
Nasional
Selasa, 10 Januari 2023 12:50

PSI nilai MK layak mentahkan sistem proporsional tertutup Pemilu 2024

DPR dinilai sebagai pihak yang layak menampung aspirasi masyarakat sebagai indikasi keadaan politik, sosial, dan budaya bukan uji materi.
swipe

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) selayaknya tak mengabulkan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, DPR dinilai sebagai pihak yang layak menampung aspirasi masyarakat sebagai indikasi keadaan politik, sosial, dan budaya bukan melalui uji materi (judicial review).

"Maka, selayaknyalah MK memutus bahwa uji materi tersebut tidak dapat diterima," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1).

Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan NasDem serta 4 perseorangan mengajukan uji materi ke MK atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara teregister dengan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Para pemohon mendorong penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Jika sistem ini diberlakukan lagi, maka pemilih hanya akan cara mencoblos gambar partai politik (parpol) bukan nama calon anggota legislatif (caleg).

Lebih lanjut, ujar Francine, PSI sependapat dengan sejumlah pakar yang menyatakan tidak ada sistem pemilu yang lebih unggul dari yang lain dan tiada masalah konstitusional. Namun, parpol dalam konteks kepemiluan bertugas melakukan rekrutmen dan seleksi untuk menghasilkan politisi berkualitas dan berintegritas. Nama-nama tersebut lalu disampaikan untuk dipilih publik melalui pemilihan umum (pemilu).

"Jika dipilih rakyat, mereka yang menduduki jabatan publik memang benar adalah wujud aspirasi masyarakat, khususnya dalam hal kualitas, kinerja, dan integritas bukan semata-mata karena kedekatan dengan elite politik di dalam partai politiknya," tutur Francine.

Francine menuturkan, apabila uji materi sistem proporsional tertutup dikabulkan MK, maka hasil pemilu tidak lagi ditentukan rakyat, tetapi parpol. Ini dinilai mencederai visi PSI untuk menciptakan Indonesia yang berpusat pada rakyat.

Disampaikan Francine, PSI sejak awal tegas menolak penerapan sistem proporsional tertutup. Oleh karenanya, PSI mengajukan permohonan sebagai pihak terkait atas gugatan sistem proporsional terbuka.

"Itu sebabnya kami mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kedaulatan rakyat harus dibela," ujar Francine.

Francine menyebut, hal ini juga sejalan dengan aspirasi rakyat yang diwakili 8 parpol dari sembilan fraksi DPR yang juga menolak sistem proporsional tertutup. PSI berharap pengajuan permohonan sebagai pihak terkait atas gugatan dikabulkan MK.

"Kami berharap MK akan mengabulkan permohonan kami sebagai pihak terkait dan dapat mempertimbangkan dalil-dalil yang kami ajukan," tutur Francine.

Diketahui, 8 parpol bersepakat menolak penerapan sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Kedelapan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mereka menilai, sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi. Sementara itu, sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana masyarakat dapat menentukan caleg yang dicalonkan parpol.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan