sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSI: Proyek reklamasi Ancol harus untuk kepentingan rakyat kecil

Pemprov DKI telah menyetujui dua proyek reklamasi Ancol. PSI meminta agar Gubernur memerintahkan developer bangun 4.000 unit rumah nelayan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 29 Jun 2020 16:36 WIB
 PSI: Proyek reklamasi Ancol harus untuk kepentingan rakyat kecil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  telah menyetujui dua proyek reklamasi seluas 35 hektare dan 120 hektare di kawasan Ancol. Keputusan itu tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Dalam keputusan tersebut,  PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai developer harus menyerahkan kontribusi berupa lahan seluas 6 hektare yang belum jelas peruntukannya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Justin Adrian Untayana, mengatakan Gubernur Anies harus menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan rakyat kecil. Misalkan saja membangun rumah susun (rusun) bagi para nelayan.

“Warga nelayan adalah kelompok yang paling rentan terkena imbas dari proyek reklamasi ini. Di Jakarta Utara, bisa dilihat sendiri ada ribuan warga hidup di rumah yang tidak layak, di lingkungan yang tidak sehat, dan selalu terancam banjir. Gubernur Anies bisa memanfaatkan proyek reklamasi untuk atasi masalah ini,” kata Justin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (29/6).

Justin menjelaskan lahan seluas 6 hektare itu dapat dibangun rusun sebanyak 4.000 unit. Dengan asumsi dibangun tower setinggi 16 lantai dengan luas tiap unit huniannya adalah 50 meter persegi.

Tak hanya itu, Justin juga menyarankan Pemprov DKI membangun kawasan terpadu yang di dalamnya lengkap dengan fasilitas seperti pasar, sekolah dan puskesmas.

Dia mengakui pendapatan daerah sedang anjlok akibat Covid-19. Karenanya Pemprov DKI harus dapat kreatif mencari sumber pembiayaan lain agar pembangunan rusun nelayan tersebut pun tak membebankan APBD.

“Salah satunya, Gubernur Anies bisa memerintahkan agar developer menanggung biaya pembangunan rusun nelayan. Hal ini dimungkinan dengan adanya klausul ‘kontribusi tambahan’ yang terdapat pada Kepgub 237/2020 diktum keempat huruf b angka 3,” ujarnya.

Sponsored

Justin menjelaskan, penggunaan klausul kontribusi tambahan sepenuhnya merupakan diskresi gubernur. Oleh karena itu, Gubernur Anies sebaiknya menggunakan hak diskresi ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat.

“Dengan adanya hak diskresi, maka hanya butuh political will dari Gubernur Anies. Ini sesederhana gubernur tinggal kasih perintah saja. Jika Gubernur benar-benar peduli dengan kualitas hidup warganya, maka dalam waktu dekat akan segera terwujud rusun untuk nelayan. Tetapi kalau Gubernur tidak ada niat membantu masyarakat, maka beliau harus segera menjelaskan ke publik mengenai manfaat proyek reklamasi ini bagi rakyat kecil,” katanya. 

Berita Lainnya
×
tekid