sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puan ungkap hasil kinerja legislasi: 3 tahun hasilkan 43 UU

Sebanyak 32 UU di antaranya diselesaikan di masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 16 Agst 2022 17:28 WIB
Puan ungkap hasil kinerja legislasi: 3 tahun hasilkan 43 UU

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, hasil kinerja legislasi DPR periode 2019-2024 telah menghasilkan sebanyak 43 undang-undang. Menurutnya, 43 UU sudah rampung dibahas dan disahkan DPR selama tiga tahun.

"Sejak 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR bersama pemerintah berjumlah 43 UU," kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2022-2023 di Senayan, Selasa (16/8).

Dalam rapat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin hadir untuk menyampaikan secara langsung RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.

Menurut Puan, dari 43 undang-undang itu, sebanyak 32 UU diselesaikan di masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun. Dengan kata lain, sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, DPR mampu merampungkan pembahasan 32 Undang-Undang.

Puan merinci, Komisi I DPR menyelesaikan dua UU, Komisi II DPR 16 UU, Komisi III DPR empat UU, Komisi V DPR satu UU, Komisi VI DPR tiga UU, Komisi VII DPR satu UU, Komisi X DPR dua UU, Komisi XI DPR empat UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR enam UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR satu UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR menyelesaikan tiga UU.

"Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional," ujar Puan.

Puan mengatakan, kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR dan pemerintah. Dalam pembahasan membentuk UU, jelas Puan, DPR dan pemerintah dituntut agar selalu cermat.

"Serta mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Sponsored

Puan berharap UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan UUD 1945. Selain itu, agar dapat memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional.

"Hal ini menjadi komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya," katanya.
 

Berita Lainnya
×
tekid