sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah pusat diminta perjelas kewenangan daerah di aturan turunan UU Ciptaker

Penjelasan kewenangan bertujuan agar ada sinkronisasi di daerah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 01 Des 2020 17:48 WIB
Pemerintah pusat diminta perjelas kewenangan daerah di aturan turunan UU Ciptaker

Bupati Kolaka Ahmad Safei meminta kewenangan pemerintah daerah dan pusat diperjelas dalam peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, kejelasan itu diperlukan karena selama ini pemda dianggap tidak punya wewenang berkenaan dengan investasi di wilayahnya.

Di sisi lain, kata pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ini, penjelasan kewenangan bertujuan agar ada sinkronisasi di daerah. Selain itu memperjelas kewenangan, dalam menggenjot investasi di daerah pemerintah pusat juga perlu mengatur tata ruang dengan baik.

"Kita di daerah di dalam menetapkan tata ruang ini memang terlalu banyak implikasinya, terlalu banyak aspek-aspek lain yang harus kita koordinasikan, yang di daerah dirasakan menyulitkan," ujar Safei dalam Alinea Forum bertajuk "Memacu Investasi, Memadu Harmoni Pusat dan Daerah", Selasa (1/12).

Terkait tata ruang, kata Safei, kendala yang kerap terjadi adalah perbedaan kebijakan terkait penetapan wilayah hutan dan konservasi. Ada daerah yang menetapkan satu kawasan hutan atau konservasi, tetapi pemerintah pusat berkata sebaliknya.

Di sisi lain, lamanya mengurus rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga menjadi hambatan daerah dalam mengerek investasi. Menurut Ahmad, banyaknya tahapan yang harus dilewati dalam membuat RT/RW membuat hal ini baru selesai satu sampai dua tahun.

"Kita mau bagaimana? Di situlah penghambat-penghambat, belum lagi di pertanahan. Inilah hambatan-hambatan kita dalam pembuatan RT/RW yang seharusnya ini menjadi acuan kita jika ada investasi yang akan (masuk) di daerah," jelasnya.

Sementara itu, dalam peraturan turunan UU Ciptaker pemerintah pusat juga perlu memperjelas regulasi aturan pajak dan retribusi. Sebab, pungutan tersebut termasuk sumber pendapat daerah.

"Oleh karena itu kami berharap diberi peluang yang cukup agar supaya kami juga bisa melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk pajak dan retribusi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak mempengaruhi secara keseluruhan investasi yang akan masuk di daerah kami," jelas Safei.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid