sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Redam cemas Covid-19, pemerintah diminta legalkan ganja

Pemerintah didorong menggali manfaat ganja secara klinis di tengah pandemi

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 20 Mei 2020 21:36 WIB
Redam cemas Covid-19, pemerintah diminta legalkan ganja

Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) dinilai telah membuka tabir ketidaksigapan pemerintah merespons isu kesehatan. Berbagai indikator menunjukkan hal ini. Mulai dari tingginya angka kematian, masalah transparansi data, hingga minimnya koordinasi.

“Gagapnya dalam meminimalisir dampak Covid-19 semakin diperparah dengan sikap pemerintah yang menolak kebenaran ganja telah dimanfaatkan untuk kesehatan di banyak negara. Salah satu manfaat ganja dapat meredakan kecemasaan (anxiety),” ujar perwakilan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil–Narkotika untuk Kesehatan sekaligus peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Dampak tak langsung Covid-19, lanjut dia, bisa melipatgandakan penderita kecemasan karena berimbas pada ketidakpastian masa depan.

"Sebaiknya, pemerintah membuka diri terhadap realitas penggunaan segala peluang untuk penanggulangan kesehatan mental masyarakat akibat Covid-19. Bukannya, malah mempertahankan kebijakan perang melawan narkotika yang justru kontra produktif terhadap penanggulangan wabah Covid-19," bebernya.

Menurutnya, perang melawan narkoba seharusnya dihentikan karena penghukuman tidak terbukti efektif. Bahkan justru dianggap mendatangkan beban luar biasa, berupa kelebihan kapasitas penghuni rutan atau lapas.

Kriminalisasi narkotika, kata dia, hanya akan menguntungkan pasar gelap. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah  membuka opsi penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Tujuannya, untuk mendorong penelitian yang berorientasi pada manfaat medis tanaman ganja.

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil–Narkotika untuk Kesehatan mengingatkan, penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan kesehatan sebenarnya telah diadopsi di berbagai negara. 

Hingga saat ini, sebanyak 40 negara telah memberi akses secara sah bagi warganya untuk menggunakan metode pengobatan dari tanaman ganja.

Sponsored

“Hal ini tidak terlepas dari banyaknya penelitian di negara-negara tersebut, yang juga didorong untuk menggali manfaat tanaman ganja secara klinis, yang kemudian digunakan sebagai landasan dalam membuka akses terhadap ganja medis bagi masyarakat,” pungkasnya.

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil–Narkotika merupakan gabungan dari berbagai LSM, yakni: ICJR, Lingkaran Ganja Nusantara (LGN), LBH Masyarakat, Rumah Cemara, Indonesia Justice Reasearch Society (IJRS), Yayasan Kesehatan Bali (YAKEBA), dan Empowerment and Justice Action (EJA).

Berita Lainnya
×
tekid