Redam cemas Covid-19, pemerintah diminta legalkan ganja
Pemerintah didorong menggali manfaat ganja secara klinis di tengah pandemi

Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) dinilai telah membuka tabir ketidaksigapan pemerintah merespons isu kesehatan. Berbagai indikator menunjukkan hal ini. Mulai dari tingginya angka kematian, masalah transparansi data, hingga minimnya koordinasi.
“Gagapnya dalam meminimalisir dampak Covid-19 semakin diperparah dengan sikap pemerintah yang menolak kebenaran ganja telah dimanfaatkan untuk kesehatan di banyak negara. Salah satu manfaat ganja dapat meredakan kecemasaan (anxiety),” ujar perwakilan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil–Narkotika untuk Kesehatan sekaligus peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Dampak tak langsung Covid-19, lanjut dia, bisa melipatgandakan penderita kecemasan karena berimbas pada ketidakpastian masa depan.
"Sebaiknya, pemerintah membuka diri terhadap realitas penggunaan segala peluang untuk penanggulangan kesehatan mental masyarakat akibat Covid-19. Bukannya, malah mempertahankan kebijakan perang melawan narkotika yang justru kontra produktif terhadap penanggulangan wabah Covid-19," bebernya.
Menurutnya, perang melawan narkoba seharusnya dihentikan karena penghukuman tidak terbukti efektif. Bahkan justru dianggap mendatangkan beban luar biasa, berupa kelebihan kapasitas penghuni rutan atau lapas.
Kriminalisasi narkotika, kata dia, hanya akan menguntungkan pasar gelap. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah membuka opsi penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Tujuannya, untuk mendorong penelitian yang berorientasi pada manfaat medis tanaman ganja.
Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil–Narkotika untuk Kesehatan mengingatkan, penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan kesehatan sebenarnya telah diadopsi di berbagai negara.
Hingga saat ini, sebanyak 40 negara telah memberi akses secara sah bagi warganya untuk menggunakan metode pengobatan dari tanaman ganja.
“Hal ini tidak terlepas dari banyaknya penelitian di negara-negara tersebut, yang juga didorong untuk menggali manfaat tanaman ganja secara klinis, yang kemudian digunakan sebagai landasan dalam membuka akses terhadap ganja medis bagi masyarakat,” pungkasnya.
Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil–Narkotika merupakan gabungan dari berbagai LSM, yakni: ICJR, Lingkaran Ganja Nusantara (LGN), LBH Masyarakat, Rumah Cemara, Indonesia Justice Reasearch Society (IJRS), Yayasan Kesehatan Bali (YAKEBA), dan Empowerment and Justice Action (EJA).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB