sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ridwan Kamil di Mabes Polri: Pimpinan komunitas jaga lisan

Gubernur Jawa Barat minta pimpinan ormas mengambil tindakan inspiratif.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 20 Nov 2020 19:07 WIB
Ridwan Kamil di Mabes Polri: Pimpinan komunitas jaga lisan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh pimpinan organisasi atau komunitas untuk menjaga lisan dan perbuatan. Pasalnya, apapun yang disampaikan dan dilakukan pimpinan akan berpengaruh pada jemaah atau pengikutnya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, kepada pimpinan di level komunitas, semuanya untuk menjaga lisan dan tindakan," kata Ridwan Kamil di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11).

Imbauan tersebut, jelas gubernur sapaan Kang Emil ini, juga diperuntukkan bagi pimpinan partai politik, mengingat saat proses pemilihan kepala daerah tengah berlangsung.

Dia berpandangan, seorang pimpinan seharusnya berlisan baik yang menyejukan. Kemudian, seorang pimpinan diharapkan dapat berperilaku yang tidak provokatif.

"Kata-katanya yang sejuk bukan bikin ngamuk. Tindakan yang inspiratif bukan provokatif," ucapnya.

Ridwan Kamil menerangkan, pada dasarnya masyarakat diperbolehkan menyelenggrakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. Di masa pandemi Covid-19, segala kegiatan harus ada pembatasan jumlah pesertanya, mematuhi jaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.

"Diperhatikan kata-kata saya, boleh ada kegiatan asal mematuhi seluruh aturan yang ada," tuturnya.

Orang nomor satu di Pemprov Jabar itu telah selesai melakukan klarifikasi ke penyidik Bareskrim Polri ihwal kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW jemaah Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ridwan Kamil memberikan klarifikasi selama tujuh jam. Penyidik memberikan pertanyaan kepadanya seputar aturan penyelenggaraan kegiatan selama pandemi Covid-19.

Sponsored

Sebelumnya, Polri menyatakan akan melakukan penyelidikan atas penyelenggaraan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab. Polri menduga adanya pelanggaran protokol kesehatan sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid