sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rizieq Shihab terancam dijerat Pasal 212 dan 216 KUHP

Hak pasien tak bisa dibuka dengan dalil UU Kesehatan tidak berlaku dalam situasi gawat darurat kesehatan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 29 Nov 2020 22:28 WIB
Rizieq Shihab terancam dijerat Pasal 212 dan 216 KUHP

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, pemerintah takkan menyebarluaskan informasi pribadi pasien Covid-19 kepada khalayak. Dibutuhkan hanya untuk penanganan pandemi.

Diakuinya, pasien berhak catatan kesehatannya tidak dibuka tanpa persetujuannya sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, tidak bisa diterapkan saat penanganan pandemi mengingat ada dalil ketentuan hukum khusus (lex specialis derogate legi generali) sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dengan demikian, alasan hak pasien tersebut bisa dianggap sebagai upaya penghalang-halangan terhadap petugas untuk penyelamatan masyarakat umum. Pun terancam dijerat Pasal 212 dan 216 KUHP. “Jadi, ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah,” tutur Mahfud dalam telekonferensi, Minggu (29/11).

Karenanya, sikap pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, yang menolak mengikuti penelusuran kontak erat (tracing) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 disesali. Padahal, kerap membuat kerumunan yang berpotensi melakukan terpapar SARS-CoV-2.

Mahfud lantas meminta Rizieq bertindak kooperatif dalam rangka penegakan hukum. “Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama."

Satgas Covid-19 melaporkan Rumah Sakit (RS) UMMI Kota Bogor, kepada kepolisian lantaran tidak memberikan keterangan secara jelas tentang kondisi kesehatan Rizieq, terutama berkaitan dengan Covid-19, Sabtu (28/11). Rizieq lantas dikabarkan kabur dari RS UMMI melalui pintu belakang. 

Gayung bersambut, kata berjawab. Polri berencana memeriksa perwakilan RS UMMI, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), dan keluarga Rizieq berkaitan dengan masalah tersebut, besok (Senin, 30/11), Sedangkan hari ini, memanggil pengurus Satgas Covid-19.

Di sisi lain, berdasarkan data Satgas Covid-19, selalu terdapat kasus Covid-19 dalam setiap kegiatan yang menghadirkan Rizieq Shihab. Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat; Tebet, Jakarta Selatan; dan Megamendung, Kabupaten Bogor, misalnya.

Sponsored

Menyangkut akan diperiksanya RS UMMI dan MER-C, papar Mahfud, dilakukan untuk permintaan data-data teknis. Jadi, pemanggilan tidak berarti karena dinyatakan bersalah atau melanggar regulasi. Apalagi, MER-C tidak memiliki laboratorium dan tak terdaftar dalam jaringan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan tes Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid