sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi dari swasta mangkir dalam pemeriksaan kasus Jiwasraya

Saksi dari pihak swasta merupakan salah satu petinggi PT Pool Advista Aset Manajemen.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 07 Jan 2020 15:59 WIB
Saksi dari swasta mangkir dalam pemeriksaan kasus Jiwasraya

Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap lima orang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero). Keempat dari mereka berasal dari pihak internal PT Jiwasraya (Persero) dan sisanya dari swasta.

Kelima orang yang dipanggil adalah Handi Surya Adiguna selaku Kadiv Keagenan PT Jiwasraya, Sumarsono selaku Kadiv Sekretariat PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018, Ronang Andrianto selaku Kadiv Hukum PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018, Ida Bagus Adinugraha selaku Kadiv Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya, dan salah satu petinggi PT Pool Advista Aset Manajemen yang tak disebutkan namanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setyono mengatakan pemeriksaan telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung hingga kini.

"Pemeriksaan masih dilakukan," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Sementara saksi dari pihak swasta atau PT Pool Advista Aset Manajemen tidak hadir. Belum diketahui alasan mangkirnya saksi tersebut.

"Pihak swastanya tidak hadir," ucap Hari.

Seperti diketahui, pada Jumat (27/12) penyidik memeriksa Asmawi Syam selaku Mantan Dirut Jiwasraya. Kejaksaan juga sudah memeriksa Stephanus Turangan selaku Direktur Utama PT Trimegah, Yosep Chandra selaku Direktur PT Prospera Asset Management, dan Eldin Rizal Nasution selaku mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyatakan adanya potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Perilaku korup ditengarai dari pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Jiwasraya (Persero) dengan dana mencapai Rp13,7 triliun. 

Sponsored

Transaksi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Tak hanya memeriksa, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencekalan pada 10 orang. Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.

Berita Lainnya
×
tekid