sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas: Pembentukan posko desa perkuat penanganan Covid-19

Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan coronavirus.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 03 Feb 2021 22:41 WIB
Satgas: Pembentukan posko desa perkuat penanganan Covid-19

Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 akan memperkuat pos komando penanganan pandemi di tingkat daerah. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menginstruksikan, penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level mikro. Tingkatan terkecil ini seperti tingkatan RT, RW, desa, kampung, banjar atau nagari yang tersebar di desa dan kelurahan se-Indonesia.

"Hal ini bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro, melalui posko di tingkat desa atau kelurahan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (03/02).

Satgas Penanganan Covid-19 di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian/lembaga terkait, akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional. Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan coronavirus.

Wiku mengatakan, pukul 14.00 sampai 16.00 tadi, rapat koordinasi telah digelar Satgas Covid-19 dengan seluruh kepala desa dan lurah seluruh Indonesia. Selain itu, pejabat dari Kementerian dan Lembaga terkait mengenai pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa dan tingkat kecamatan juga ikut terlibat.

Fungsi pertama posko tersebut adalah sebagai pos komando. Di sana, tim akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

Selain itu, Posko terdiri dari TNI/Polri, pemerintah, dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK, dan komunitas lainnya di bawah komando Satgas Covid-19 daerah.

Wiku menjelaskan, secara operasionalnya ada empat fungsi prioritas posko. Pertama, pendorong perubahan perilaku seperti melakukan sosialisasi 3M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindak pelanggar PPKM.

Sponsored

Kedua layanan masyarakat, yaitu menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait Covid-19, pelanggaran PPKM, dan kendala bantuan sosial. 

Ketiga, sebagai pusat kendali informasi pengumpulan data indikator penanganan pandemi di desa/kelurahan, mengisi data ke sistem dashboard Bersatu Lawan Covid (BLC).

Keempat, menguatkan pelaksanaan 3T  testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) pasien Covid-19 di desa. 

"Pada prinsipnya, posko-posko yang tersebar secara nasional berfungsi mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan pemulihan ekonomi," tegas Wiku.

Dia menambahkan, pembentukan posko tingkat desa/kelurahan juga harus mempertimbangkan aspek kriteria lokasi, ketersediaan sumber daya manusia, sistem administrasi, dan pelaporannya, anggaran serta sarana dan prasarana yang mendukung posko.

"Kiranya pemerintah daerah juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan demi pembentukan posko sesegera mungkin," tandas Wiku.

Berita Lainnya
×
tekid