sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satpol PP DKI tindak tempat hiburan tetap buka saat pandemi Covid-19

Tindakan tegas yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penanganan penyebaran coronavirus di Jakarta.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 23 Mar 2020 23:01 WIB
Satpol PP DKI tindak tempat hiburan tetap buka saat pandemi Covid-19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta para pengusaha tempat hiburan mematuhi upaya penanganan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota, dengan menutup sementara tempat usaha mereka. Pemprov DKI pun mengerahkan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas penutupan terhadap tempat-tempat hiburan yang bandel.

“Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan,” ujar Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/3).

Dia menerangkan, hal tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan yang disampaikan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 160/SE/2020. 

Dalam surat edaran itu, Pemprov DKI meminta tempat hiburan dan rekreasi di Ibu Kota tutup pada 23 Maret-5 April 2020. Tempat hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi klub malam, diskotek, pub, karaoke, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik/elektronik dewasa.

Selain itu, semua penyelenggara industri pariwisata juga diimbau untuk melakukan pembersihan di lingkungan dan lokasi usaha masing-masing.

Namun Catur mengaku masih banyak masyarakat yang belum patuh terhadap imbauan Pemprov DKI untuk mencegah dan menekan penularan coronavirus. 

"Kami minta agar dapat mematuhi seruan Pemprov DKI Jakarta. Karena kita tahu Ibu Kota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah Covid-19 dan telah ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19," kata Catur.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov DKI Jakarta ini mengatakan, penutupan yang dilakukan Satpol PP merupakan langkah tegas agar imbauan tersebut dijalankan sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan secara efektif. Menurutnya, terdapat sejumlah tempat hiburan yang ditutup Satpol PP pada hari ini.

Sponsored

Tempat-tempat hiburan yang dimaksud di antaranya adalah Djakarta Teather Sarinah, Jakarta Pusat; Malioboro, Jakarta Pusat; Emporium, Jakarta Pusat; Bioskop Metropole, Jakarta Pusat; Grand Paragon Bioskop dan Karaoke, Jakarta Barat; dan Cafe/Bar Kawasan Blok M Melawai, Jakarta Selatan.

Diketahui jumlah kasus positif Covid-19 dan angka kematian akibat coronavirus  di Jakarta terus bertambah. Dari total sebanyak 579 orang di Indonesia yang dinyatakan positif  Covid-19, hampir setengahnya ada di Jakarta.

"Total pasien positif Covid-19 di Jakarta yaitu 356 orang, kemarin 303. Terjadi kenaikan 52 orang. Pasien sembuh sebanyak 22 orang, dan meninggal 31 orang," kata Catur.

Bahkan, Catur menyebut tenaga medis yang terinfeksi akibat Covid-19 di Jakarta saat ini ada sebanyak 42 orang. Adapun Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Jakarta mencapai 1.465 orang.

 "Yang telah selesai dipantau sejumlah 1.064 dan yang masih dalam pemantauan sejumlah 401 orang. Jumlah pasien dalam pengawasan adalah 691 orang, yang masih dirawat sampai hari ini berjumlah 430 orang dan 261 orang sudah pulang," kata Catur.

Berita Lainnya
×
tekid