sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satpol PP Jabar tindak 927 pelanggar protokol kesehatan

Para pelanggar hanya dikenai teguran pada tahap awal.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 07 Agst 2020 07:24 WIB
Satpol PP Jabar tindak 927 pelanggar protokol kesehatan

Sebanyak 927 pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat (Jabar), baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, dikenai sanksi. Keputusan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.

"Tahap pertama ini, kita baru melakukan teguran secara lisan kepada para pelanggar. Namun, data dirinya kita catat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, M. Ade Afriandi, di Kota Bandung, Kamis (6/8).

Dia menerangkan, para pelanggar memiliki beberapa dalih tak mengenakan masker. Lupa, membawa tetapi tidak digunakan, pemakaian tidak sesuai, hingga meremehkan coronavirus baru (Covid-19), misalnya.

"Ada yang beralasan mereka tidak peduli adanya covid dan tidak memandang perlu memakai masker. Ini yang harus menjadi perhatian lebih. Tetapi alasan lupa merupakan alasan yang paling banyak diungkapkan," paparnya.

Sponsored

Saat patroli penegakan protokol kesehatan, Satpol PP Jabar hanya memantau, mengawasi, dan menindak di kawasan aset dan layanan fasilitas publik milik pemerintah provinsi (pemprov). Sedangkan di lokasi lain menjadi kewenangan Satpol PP kabupaten/kota masing-masing.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota dan membagi kewenangan masing-masing," kata Ade, melansir situs web Pemprov Jabar.

Berita Lainnya
×
tekid