sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satpol PP razia kepatuhan bermasker di Pangandaran hari ini

Terdapat 3 jenis sanksi bagi pelanggar.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 22 Agst 2020 08:58 WIB
Satpol PP razia kepatuhan bermasker di Pangandaran hari ini

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mengadakan razia penerapan protokol kesehatan di objek wisata Pantai Pangandaran, hari ini (Sabtu, 22/8). Kebijakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil, menyatakan, operasi akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Juga menggandeng personel TNI dan Polri.

"Covid-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan Covid-19 di Jabar adalah memakai masker," katanya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8).

Pantai Pangandaran menjadi lokasi razia lantaran dipadati wisatawan saat libur panjang. Pun bakal menyasar wilayah perdesaan.

"Saya monitor, kalau di perkotaan relatif banyak (yang bermasker). Tapi ketika saya pantau di perdesaan, mungkin yang pakai masker hanya 30%," jelas bekas Wali Kota Bandung ini.

Emil, sapaannya, melanjutkan, ada tiga jenis sanksi yang diatur. Hukuman ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sedangkan tingkat sedang mencakup penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), kerja sosial, hingga pengumuman terbuka.

Adapun sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, sampai pembekuan izin usaha. "Denda administratif untuk sanksi berat RP100.000 sampai Rp500.000," ungkapnya.

Sponsored

Aparat pelaksana razia akan menggunakan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang). Perangkat lunak, yang dikembangkan Jabar Digital Service dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik), ini dipasang di ponsel pintar.

Kepala Diskominfotik Jabar, Setiaji, menjelaskan, Sicaplang bakal mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi. "Mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," ujarnya.

Sebelum bertugas, petugas Satpol PP telah diberikan pelatihan. "Sehingga, mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut," ucapnya, melansir situs web Pemprov Jabar.

Saat menemukan pelanggar, petugas mencatat idenitas yang bersangkutan. Pelanggaran kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi.

Pelanggar pun bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.

Berita Lainnya
×
tekid