sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebut Jokowi "The King of Lip Service", BEM UI dibela 44 organisasi

Birokrat Universitas Indonesia didesak menjamin kebebasan berpendapat mahasiswa.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Minggu, 27 Jun 2021 23:22 WIB
Sebut Jokowi

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 'banjir' dukungan pascaviralnya unggahan Jokowi "The King of Lips Service" melalui akun instagram @bemui_official.

Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Tito Latif Indra, kemudian mengambil sikap dengan memanggil sepuluh orang terkait kritik tersebut, di antaranya adalah ketua BEM UI Leon Alvinda Putra dan wakilnya Yogie Sani.

"Untuk menyampaikan keterangan beredarnya poster yang dikeluarkan BEM UI melalui akun medsos official yang menggunakan foto Presiden RI," kata Tito Latif Indra dalam surat pemanggilan yang digelar Minggu (17/6) pukul 15:00 WIB tadi.

Sejurus kemudian, pemanggilan pihak kampus UI tersebut menuai kritik dan kecaman dari 44 elemen organisasi kampus dan luar kampus yang menganggap iklim demokrasi di UI telah mati.

"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus. Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik," bunyi keterangan tertulis 44 oraganisasi tersebut diterima Minggu (27/6).

Menurut mereka, seharusnya Indonesia sebagai negara demokrasi mengakui kedaulatan rakyat dan menjamin HAM warga negara. "Maka segala bentuk pembungkaman suara rakyat merupakan pengingkaran terhadap demokrasi yang telah diterapkan di negara Indonesia itu sendiri," lanjutnya.

Puluhan organisasi tersebut kemudian menyampaikan empat pertanyaan sikap. Pertama mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi. Kedua mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.

Sponsored

Selanjutnya, mereka mendesak birokrat UI untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.

"Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI," bunyi poin terakhir pernyataan sikap tersebut.

Ke-44 organisai yang tergabung dalam aksi Solidaritas Pembungkaman Ruang-ruang Demokrasi Kampus UI ini adalah Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Bangsa Mahasiswa, Fraksi Rakyat Indonesia, Greenpeace Indonesia, BEM STHI Jentera, Bersihkan Indonesia, Enter Nusantara, BEM KM Universitas Yarsi, KIKA, Aliansi BEM se-UNNES, PUSaKO FH UNAND, BEM Hukum UNHAS, BEM UNSIL, Aliansi Rakyat Bergerak, BEM KEMA FKB Telkom, BEM FISIP UNMUL, AKSI KAMISAN KALTIM, BEM FH UPNVJ, BEM ESA UNGGUL, LBH pos Malang, SAKSI FH Unmul, BEM PM Universitas Udayana.

Ada pula Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia, BEM FISIP UI, YLBHI, Aliansi BEM se-Undip, AJI Jakarta, Aliansi BEM Univ Brawijaya, BEM FH UNAND, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, JATAM Kaltim, Indonesian Center for Environmental Law, JATAMNAS, CALS, Aliansi Tolak Omnibus Law, BEM FH UI, BEM FKM UI, BEM FIB UI, BEM FPsi UI, BEM Fasilkom UI, BEM FIK UI, BEM Vokasi UI, BEM FKG UI dan BK MWA UI UM.

Berita Lainnya
×
tekid