sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sekda Jabar dan bos Lippo Cikarang jadi tersangka kasus Meikarta

Penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 29 Jul 2019 20:01 WIB
Sekda Jabar dan bos Lippo Cikarang jadi tersangka kasus Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Kedua tersangka itu ialah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dan bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan keputusan penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dua perkara tindak pidana korupsi," kata Saut dalam konfrensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Saut menjelaskan, kedua tersangka tersebut dikategorikan dalam perkara yang berbeda. Untuk Iwa, KPK menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk tahun 2017.

Sedangkan Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

“Pengembangan perkara itu merupakan bagian upaya komisi antirasuah untuk mewujudkan perizinan yang bersih transparan dan antikorupsi,” ujar Saut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Bartholomeus disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid