sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sekretaris Dinas Pariwisata Bekasi diperiksa KPK soal kasus Meikarta

Selain Henry, penyidik KPK juga memeriksa seorang PNS Dinas PUPR Kota Bekasi, Dicky Cahyadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 15 Nov 2019 11:08 WIB
Sekretaris Dinas Pariwisata Bekasi diperiksa KPK soal kasus Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln. Sedianya, dia akan diperiksa terkait kasus suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (15/11).

Nama Henry pernah disebut oleh terpidana Neneng Rahmi Nurlaili yang saat itu menjadi mantan Kabid Penataan Ruang PUPR Bekasi dalam persidangan. Henry disebut turut mengajak Neneng untuk bertemu Gubernur Jabar Ridwan Kamil guna mempercepat persetujuan substansif terkait peraturan daerah RDTR.

Selain Henry, penyidik KPK juga memeriksa seorang PNS Dinas PUPR Kota Bekasi, Dicky Cahyadi. Dicky juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Iwa Karniwa.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sebelas orang tersangka. Teranyar, KPK menetapkan Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid