sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sesuai permintaan keluarga David, kejaksaan banding vonis AG

Vonis PN Jaksel atas pelaku anak AG selama 3 tahun 6 bulan dinilai mencederai keadilan. Apalagi, kondisi korban belum pulih sepenuhnya.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 19 Apr 2023 06:13 WIB
Sesuai permintaan keluarga David, kejaksaan banding vonis AG

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan banding atas putusan pelaku anak AG. Sebab, itu sesuai dengan permintaan keluarga korban dan kubu pelaku anak juga melayangkan langkah hukum lanjutan.

"Iya, ditambah lagi dari pihak pelaku AG ini mengajukan banding. Jadi, sudah harus dan otomatis pihak kejaksaan mengajukan banding. Dan memang kita sudah bersurat resmi dan meminta banding," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/4).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya memvonis AG selama 3 tahun 6 bulan penjara. Pangkalnya, dia terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal yang memberatkan AG adalah korban merupakan anak dan sampai putusan dibacakan masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami kerusakan berat pada otak. Adapun hal yang meringankan adalah usianya anak masih 15 tahun.

Dalam kasus ini, AG disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan berencana dengan luka berat. Dengan demikian, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Menurut Mellisa, majelis hakim PN Jaksel membacakan seluruh pertimbangan dan unsur-unsur pidana terpenuhi secara sempurna. Oleh sebab itu, AG semestinya dikenakan hukuman maksimal.

"Kalau orang dewasa 12 tahun. Maka, karena dia anak, diberi 1/2 dari ancaman maksimal itu, jadilah 6 tahun," katanya. "Tetapi, hakim memberikan putusan di bawah tuntutan umum. Jauh, dikorting lagi jadi 3 tahun 6 bulan."

Baginya, vonis PN Jaksel tersebut mencederai keadilan terlebih kondisi korban belum pulih sepenuhnya. Pihak David Ozora pun berharap hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nantinya memberikan vonis maksimal terhadap AG.

Sponsored

"Kita berharap di pengadilan tinggi nanti dikembalikan sesuai maksimal kecuali ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Ini, kan, disampaikan sendiri oleh hakim tunggal dan itu terpenuhi. Makanya, ini kita bilang mencederai keadilan korban. Apalagi, kondisi korban saat ini jauh dari kembali pulih," tuturnya.

Mellisa pun telah memberikan sejumlah masukan kepada kejaksaan dalam menghadapi sidang banding nantinya. Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku anak mendapatkan hukuman setimpal.

"Kami sudah memberikan masukan kepada kejaksaan terkait poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan, salah satunya terkait aturan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) terkait [hukuman] anak ini hanya dipangkas setengahnya, tidak lebih dari itu. Kita minta nanti di poin-poin memori kasasi disampaikan," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid