sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setelah sejumlah kebijakan lamban, Jokowi tempuh darurat sipil Covid-19

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar. Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 30 Mar 2020 15:57 WIB
Setelah sejumlah kebijakan lamban, Jokowi tempuh darurat sipil Covid-19

Setelah penanganan coronavirus yang berjalan lamban dan tak tentu arah, pemerintah tampaknya mulai menyadari bahaya virus yang terdeteksi pertama kali di Wuhan, China tersebut. Hari ini, Presiden Joko Widodo menginstruksikan pembatasan sosial berskala besar yang disertai kebijakan darurat sipil.  

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar. Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas penanggulangan Covid-19 melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).

Menurutnya, pembatasan sosial berskala besar tersebut harus didukung regulasi yang jelas. Hal ini untuk menjadi panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan tersebut.

Jokowi juga mengingatkan agar seluruh menteri memastikan pemerintah daerah memiliki visi yang sama dan mengambil kebijakan yang selaras dengan pemerintah pusat, dalam upaya mengendalikan penularan virus corona.

Dia mengatakan, seluruh kebijakan harus diambil dengan memperhitungkan dampaknya terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. Hal ini termasuk kebijakan penetapan karantina wilayah, yang merupakan wewenang pemerintah pusat. 

“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah,” ujar dia.

Status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 1, disebutkan tiga syarat keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang. 

Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Sponsored

Alasan lain yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 adalah timbul perang atau bahaya perang, atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.;

Kemudian pada Pasal 1 ayat 3, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus, ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dalam pasal 3, disebutkan bahwa penguasa dalam keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu oleh TNI/Polri. 

Selama ini pemerintah dinilai gagap dalam menangani pandemi Covid-19 di tanah air. Selain dinilai tak mengambil kebijakan serius, upaya penanganan coronavirus yang dilakukan pemerintah dinilai lamban dan tak tentu arah. 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah, bahkan menyebut langkah yang dilakukan pemerintah hanya formalitas agar tak terkesan membiarkan rakyatnya kesakitan hingga menyerah pada kematian. 

Kebijakan teranyar pemerintah yang memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 juga dinilai minim dampak. Hal ini lantaran tak ada aksi nyata yang dilakukan pemerintah dalam upaya menangani wabah. 

"Kalau memang diperpanjang dan ada kebijakan tambahan itu baru ada perubahannya. Kalau enggak ada yang baru, ya tetap sama saja. Anak-anak tetap sekolah di rumah dan hanya seperti itu. Sebagian sektor formal tetap di jalanan," kata Pengamat Sosial Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis di Jakarta, Senin (30/3).
 

Berita Lainnya
×
tekid